Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Musfi Ishak alias Abu Laot dengan penjara 6 bulan atas tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robby Syahputra saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (27/3/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Musty Ishak alias Abu Laot dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” baca JPU.
Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.
Kemudian barang bukti berupa satu unit Handphone 13 Promax warna green Army dan dua buah kartu SIM, serta satu buah Flashdisk yang berisi dua video dan screenshot akun tiktok @abupayaphasi untuk dirampas dan dimusnahkan.
Abu Laot dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/ mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sejumlah anak muda-mudi di Kota Lhokseumawe yang menamakan diri relawan Pro Mualem…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial TW (31) warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Institute menyatakan tingkat kepatuhan masyarakat di Aceh dalam konteks pengendalian…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Dua pengendara motor meninggal usai tabrakan di Jalan Cut Nyak Dien…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Geuchik Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dikabarkan mangkir dari…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon bupati ke Dewan Pimpinan…
Komentar