Categories: NEWS

WALHI Aceh Minta APH Tindak Tegas Pelaku Perambah Hutan di Abdya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku perambah hutan di Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Deputi WALHI Aceh, Muhammad Nasir, Rabu (27/3/2023) mengatakan bahwa untuk mendapat efek jera, penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku saja, tetapi juga harus mengusut hingga rantai pesok, bahkan sampai cukongnya harus ditindak.

“Bila yang ditangkap hanya pelaku perambah di lapangan saja, persoalan perambahan hutan tidak akan pernah selesai. Karena cukong atau jaringan pembeli masih bebas berkeliaran dan tentunya akan ada permintaan selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku perambah di lapangan mayoritas mereka warga miskin hanya mencari untuk kebutuhan keluarganya sehari-hari. Kendati demikian, pelaku perambah lapangan tetap harus ditindak.

“Makanya kami menilai penting APH tidak hanya menangkap pelaku lapangan saja, cukongnya juga perlu diusut siapa, bila perlu siapa pengguna kayu ilegal tersebut,” jelasnya.

Kemudian perambahan hutan yang terjadi di Babahrot, Kabupaten Abdya tidak bisa diabaikan. Pasalnya setelah tim Geographic Information System (GIS) overlay lokasi perambahan hutan tersebut berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) – yang seharusnya dilestarikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

“Ini yang jadi masalah, masuk HL perambahan hutan. Tentu ini sudah masuk pidana, karena tidak boleh ada aktivitas apapun dalam HL,” tegasnya.

Kata Nasir Buloh, tidak sulit bagi APH untuk mengusut praktek perambah hutan yang terjadi di Babahrot ini. Karena hingga sekarang masih ada belasan chainsaw atau gergaji mesin meraung-raung di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Babahrot.

“Berdasarkan keterangan warga yang kami peroleh, kayu-kayu ilegal itu dipasok ke sawmil di Babahrot, jenisnya pun gak main-main, yaitu kayu meranti, makanya tidak sulit kalau APH mau mengusutnya,” ungkapnya.

Menurut Nasir, bila APH membiarkan sesuatu tindak pidana yang berada di depan mata. Patut dicurigai APH juga terlibat praktek perambahan hutan tersebut.

“Agar tidak ada kecurigaan seperti itu, APH harus buktikan, segera bergerak, tertibkan dan tangkap bila memenuhi unsur pidana,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

2 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

2 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

2 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

2 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

3 hari ago