Abu Laot Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh

Abu Laot Jalani Sidang perdana di PN Banda Aceh. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana terhadap tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Musfy Ishak atau Abu Laot, Rabu (13/11/2023) pukul 11.00 WIB.

Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Robi dan terbuka untuk umum. Sidang dipimpin R Hendral selaku hakim ketua didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini sebagai hakim anggota.

Dalam fakta persidangan diketahui postingan Sayed Mulyadi yang menyebutkan orang Aceh yang menjual obat Tramadol berkedok toko kosmetik telah menimbulkan sakit hati terdakwa.

“Kemudia Abu Laot dalam video yang berdurasi 1 menit yang diupload di akun tik tok yang bernama @abupayaphasi memposting video cacian yang akhirnya membuat ia dilaporkan tersebut,” ujarnya.

Dalam fakta persidangan terdakwa juga sempat meminta maaf atas kesalahannya.

“Saya minta maaf atas kesalahan saya,” kata Abu Laot.

Penasehat Hukum Sayed Mulyadi, Zahrul usai persidangan berharap dari kasus ini keadilan adanya keadilan terhadap korban.

Atas perbuatannya, ia dipersangkakan Melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Komentar
Artikulli paraprakMuhammad Habibi Lepas Atlet Karate Abdya ke Kejurda Forki Aceh
Artikulli tjetërCerita Rohingya Datang ke Indonesia, Berharap Ada Kehidupan Lebih Layak