Categories: HukumNEWS

Abu Malaya, Penghina Nova Iriansyah Divonis 1,6 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Pijay | Riki Akbar, pemilik akun Facebook Abu Malaya yang menghina Gubernur Aceh, Nova Iriansyah divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mereudue.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Deny Syahputra beserta hakim anggota Ahmad Rizal dan Arif Kurniawan pada Selasa (18/5) tersebut, Abu Malaya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Putusan Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Mailina Ariani, SH yang menuntut 1,6 tahun penjara.

Selain itu, hukuman yang dijatuhkan kepada Abu Malaya dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 100 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sebelumnya, Abu Malaya (23) warga Pidie Jaya tersebut mengunggah sebuah postingan pada 7 Juni 2020 yang mengandung ujaran kebencian yang menyebut kata-kata “Kiban na lembut kata-kata mutiara loen keu gayo aneuk bxxxxxxg inova ie kxxh gayo pxxxh cepat mati kamu ya bxxi”,

Tak hanya itu, Abu Malaya juga menuduh Plt Gubernur Aceh juga terlibat dalam organisasi terlarang (PKI).

Dalam masa proses hukum, Abu Malaya sempat kabur melarikan diri saat menjalani isolasi Covid-19 di Pantee Geulima pada Minggu (4/10) sore.

Kemudian berhasil ditangkap kembali oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pidie Jaya dan Kejati Aceh di kawasan Jalan Lintas Trienggadeng-Meureudu, tepatnya di rumah orang tuanya di Gampong Meue, Rabu (24/3//2021) pagi sekitar pukul 09.45 WIB.

Nova Jadi Saksi Persidangan

Gubernur Aceh Nova Iriansyah turut memberikan keterangan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Meureudu, Kamis (15/4/2021).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Deny Syahputra itu, Gubernur Nova menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya yang telah menghina dirinya secara pribadi dengan kalimat-kalimat bermuatan SARA.

Postingan terdakwa yang menghina salah satu suku di Aceh juga disebut sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kemarahan masyarakat dan terindikasi dapat melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Iya, saya dirugikan,” ujar Gubernur Nova menjawab Ketua Majelis Hakim yang bertanya apakah postingan terdakwa di akun facebooknya merugikan korban dalam hal ini Gubernur Nova Iriansyah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago