Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Aceh Bebas PPKM Level 4

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua.

Dalam Instruksi Mendagri yang dikeluarkan 18 Oktober itu disebutkan data terbaru yang menyatakan bahwa tidak ada lagi wilayah di Aceh yang masuk katagori PPKM level 4. Sebaliknya untuk Aceh hanya berlaku PPKM level 2 dan 3.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Selasa 19 Oktober 2021, saat merilis data terkini penerapan PPKM yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Iswanto menyebutkan, daerah dengan PPKM level 2 di Aceh yakni berlaku untuk Banda Aceh dan Aceh Tenggara. Sedangkan wilayah dengan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Barat.

“Selanjutnya yang juga masuk PPKM level 3 adalah Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, Langsa, dan Subulussalam,” ujar Iswanto.

Menurut Iswanto, data terbaru menunjukkan perkembangan yang sangat positif terkait penanganan Covid-19 di Aceh.

Iswanto berharap keadaan bisa terus membaik, dimana angka penularan semakin kecil sehingga PPKM di Aceh bisa berakhir.

Selain itu, Iswanto juga menyampaikan harapan Pemerintah Aceh kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, serta menyukseskan vaksinasi. Hal itu diharapkan menjadi pintu awal menuju kekebalan kelompok sehingga pandemi ini dapat berlalu. “Dalam hal ini Pemerintah Aceh juga sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus menyukseskan vaksinasi,” kata Iswanto.

Gubernur Aceh Keluarkan Instruksi PPKM Level 3 dan 2

Sementara itu Iswanto juga menyebutkan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 22/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Level 3 dan 2. Instruksi itu dikeluarkan Gubernur Aceh di Banda Aceh Selasa 19 Oktober 2021.

Dalam instruksi itu disebutkan, khusus kepada Walikota Banda Aceh dan Bupati Aceh Tenggara yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a angka 1 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Keempat, Diktum Kelima, dan Diktum Kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Sedangkan Khusus kepada 4 Walikota dan 17 Bupati, yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria Level 3 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Ketiga, Diktum Kelima, dan Diktum Kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian. []

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

30 menit ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

32 menit ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

5 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

5 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

9 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago