RI (33) warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa ditangkap Polisi karena menjual chip Higgs Domino (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Langsa | RI (33) warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa ditangkap Polisi saat sedang melakukan transaksi jual beli Chip Higgs Domino.
Pria yang nyambi sebagai agen chip ini diamankan petugas di kios miliknya pada Kamis (06/10/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Agen dan Pembeli Chip Higgs Domino di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman pada Kamis (13/10/2022) mengatakan, pelaku selama ini menyediakan chip domino dengan cara membeli dan menjualnya kembali.
“Artinya pelaku patut diduga menyediakan fasilitas maisir atau judi, dan pelaku kita jerat dengan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Agen Chip Higgs Domino di Aceh Jaya, 69 B Chip Ikut Disita
Kemudian dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu Handphone Merk Vivo Y53 warna Gold berisikan aplikasi Higgs Domino dan uang tunai Rp600 ribu hasil transaksi jual beli chip domino.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk dilakukan proses penyidikan kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa”, katanya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data…
Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…
Komentar