RI (33) warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa ditangkap Polisi karena menjual chip Higgs Domino (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Langsa | RI (33) warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa ditangkap Polisi saat sedang melakukan transaksi jual beli Chip Higgs Domino.
Pria yang nyambi sebagai agen chip ini diamankan petugas di kios miliknya pada Kamis (06/10/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Agen dan Pembeli Chip Higgs Domino di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman pada Kamis (13/10/2022) mengatakan, pelaku selama ini menyediakan chip domino dengan cara membeli dan menjualnya kembali.
“Artinya pelaku patut diduga menyediakan fasilitas maisir atau judi, dan pelaku kita jerat dengan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Agen Chip Higgs Domino di Aceh Jaya, 69 B Chip Ikut Disita
Kemudian dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu Handphone Merk Vivo Y53 warna Gold berisikan aplikasi Higgs Domino dan uang tunai Rp600 ribu hasil transaksi jual beli chip domino.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk dilakukan proses penyidikan kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa”, katanya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polsek Baitussalam mendatangi ke sejumlah lokasi pencurian yang terjadi di Gampong…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus masih bertahan melakukan aksi unjuk rasa…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menyebutkan bahwa pendidikan merupakan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh memastikan kesiapan penuh keberangkatan jemaah haji tahun 2026. Sebanyak…
Komentar