Categories: BANDA ACEH

AJMI: Walikota Banda Aceh Harus Tegas Menindak Hotel yang Melanggar Syariat Islam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) meminta Walikota Banda Aceh harus tegas menindak Hotel yang melanggar Syariat Islam yang kerap terjadi belakangan ini, Minggu (6/10/2019).

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Monitoring dan Advokasi AJMI, Dedy Zulwansyah SH, bahwa kejadian penangkapan terhadap empat oknum anggota TNI bersama lima perempuan muda, atas dugaan pesta narkotika pada Rabu (2/10/2019), sekira pukul 01.00 WIB bertempat di salah satu Hotel Kota Banda Aceh, telah mencoreng penegakkan Syariat Islam di Aceh.

“Kejadian tersebut dapat diduga ada dua perbuatan yang dilakukan. Pertama, terjadinya kumpul bersama yang bukan muhrim dalam satu kamar hotel dan kedua, adanya penyalahgunaan narkotika, yang mana kedua perbuatan tersebut dilakukan di Hotel,” ujarnya.

Ia mengatakan, sudah sepatutnya Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota Banda Aceh untuk segera bertindak tegas.

Baca Juga : Desertir TNI, Buron Empat Tahun, Apa Tanyak Ditangkap di Panton Labu

“Kami mendesak Walikota Banda Aceh untuk segera melakukan evaluasi besar-besaran mengenai izin perhotelan di Banda Aceh. Walikota Banda Aceh harus segera memanggil Hotel yang melanggar Syariat Islam serta penginapan yang memiliki izin di Kota Banda Aceh,” tegas Dedy yang juga sebagai Sekjen Pemuda Penggerak Pembangunan Aceh.

Dalam melakukan evaluasi perizinan perhotelan dan penginapan yang ada di Kota Banda Aceh, lanjut Dedy, Walikota juga harus melibatkan Ulama dan Ormas/Lembaga yang mendukung Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar semua kompenen yang mendukung penegakan Syariat Islam di Banda Aceh dapat memberikan masukan, bagaimana perizinan perhotelan dan penginapan yang bersyariat serta mencari solusi bersama dalam menyelesaikan Hotel dan Penginapan yang tidak menjalankan Syariat Islam.

“Dan kami sangat yakin, warga Kota Banda Aceh sedang menunggu kebijaksanaan dan ketegasan Walikota untuk mengevaluasi Hotel yang tidak menerapkan Syariat Islam. Mencabut Izin atau tidak memperpanjang izinnya dan melakukan evaluasi izin yang ketat berdasarkan Syariat Islam,” tutupnya.

Editor : Nafrizal

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago