Categories: BANDA ACEHHukumNEWS

Polresta Banda Aceh Ringkus DPO Sabu 10 KG di Medan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap Eryandi (27), warga asal Bireuen atas kasus pengiriman sepuluh kilogram sabu via Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Juni 2023 lalu.

Kapolresta Banda Aceh KBP Fahmi Irwan Ramli dalam konferensi pers mengatakan, Eryandi ditangkap di Medan pada hari Sabtu (11/11), namun perlu dilakukan lidik lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bekerjasama dengannya terkait penemuan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,4 Kilogram.

“Setelah dikeluarkan DPO, berkat kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, Eryandi berhasil diamankan di Medan, Sumatera Utara atas kejahatan yang dilakukannya,” ujarnya Kamis (23/11/2023).

Sementara itu lanjut KBP Fahmi, barang bukti yang telah lama disita itu telah dimusnahkan di Polda Aceh beberapa waktu lalu, namun pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap tersangka.

Walaupun barang buktinya telah dimusnahkan, perkara yang ditangani oleh pihaknya tidak menggugurkan kejahatan yang dia lakukan, ucap Fahmi.

Jauh sebelumnya, Eryandi bersama dua rekannya yang masih buron yakni SS dan SM, terlebih dahulu mencoba mengirimkan kopi khas Aceh ke luar daerah yakni Bekasi dan Deli Serdang.

Hal tersebut dilakukan hanya untuk mengetahui apakah paket yang dikirimkan tersebut akan diperiksa atau tidak oleh petugas jasa pengiriman barang dan yang lainnya.

“Ada tiga kali paket kopi yang dikirim, setelah diketahui paketnya tidak diperiksa, barulah dikirim sabu itu,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, Kamis (23/11/2023).

Eryandi juga mengelola sebuah akun Instagram yang menawarkan kopi Aceh fiktif. Produknya juga ikut dipromosikan ke ke salah satu aplikasi belanja online ternama. Nantinya, para pemesan seakan hendak membeli kopi, padahal narkoba.

“Modus ini dilakukan agar mereka mendapatkan resi pengiriman dari aplikasi belanja online, kemudian ditempelkan ke paket itu agar lolos dan meyakinkan,” katanya.

Hingga saat ini Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus memburu dua rekan Eryandi yakni SS dan SM. Kasusnya juga masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Dua tersangka yang buron masih terus kita cari, kasus ini juga masih kita kembangkan, termasuk darimana barang itu berasal. Ini tergolong modus baru,” ungkapnya.

Ia dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman mati.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Timur Ditangkap karena Curi Motor Milik Calon Jemaah Haji

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Seorang pria berinisial NA (60) di Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi…

19 jam ago

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pengedar Ganja di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap tiga pria…

19 jam ago

Gelar Perpisahan, SMAN 1 Lhokseumawe Pungut Biaya dari Siswa

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | SMAN 1 Lhokseumawe memungut biaya perpisahan kepada siswa. Pungutan ini dinilai memberatkan…

21 jam ago

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,3 Milyar di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai mengamankan rokok ilegal senilai Rp6,3 milyar di dua lokasi berbeda…

1 hari ago

Pencuri Puluhan AC Hotel Terbengkalai di Peunayong Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Reskrim Polsek Kuta Alam yang dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polresta…

2 hari ago

Baitul Mal Abdya Kembali Berikan Beasiswa Tahfidz kepada Penghafal Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali memberikan penghargaan (reward) kepada…

2 hari ago