Categories: ACEH TENGAHNEWS

Aktivis ke Dewan Adat: Jangan Lukai Perasaan Masyarakat Gayo

Analisaaceh.com, Takengon | Akhir-akhir ini Ketua Dewan Adat Gayo (DAG) Tagore Abubakar mengeluarkan statement mendukung rencana kehadiran PT. Linge Mineral Resource di Linge. Pernyataan itu dinilai melukai perasaan masyarakat Gayo secara khusus.

“Silahkan Pak Tagore dukung Tambang Emas di Linge, tapi secara pribadi, jangan mengatasnamakan masyarakat adat, sebab itu akan melukai perasaan masyarakat Gayo,” kata Ferianto Ketua umum Ormas Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Aceh Tengah itu, Kamis (19/12/2019) di Takengon.

Saat ini beranda jejaringan Sosial dipenuhi dengan pro dan kontra kehadiran PT. LMR di Negeri Linge. Hal itu mencuat setelah Tagore Abubakar mengeluarkan pernyataan mendukung, sebahagian kalangan, termasuk aktivis mengutuk keras pernyataan Mantan Bupati Bener Meriah itu.

“Sikap seseorang mendukung dan menolak keberadaan sebuah perusahaan tambang emas di Gayo adalah sikap yang harus dihormati, asal jangan mengatas namakan orang banyak untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” tegas Feri.

Ia menilai, pernyataan Dewan Adat Gayo keliru dan tidak berdasar mengeluarkan statement dukungan terhadap PT. LMR, pasalnya Dewan Adat merupakan lembaga adat yang tidak memiliki legitimasi atas masyarakat Adat Gayo.

Baca Juga : Dewan Adat Gayo Nyatakan Sikap Dukung Tambang Emas di Linge

Lembaga adat kata dia, baru bisa berfungsi sebagai lembaga adat setelah memiliki legitimasi dari masyarakat adatnya, meski Dewan Adat Gayo pernah digagas beberapa tahun silam, namun tahapannya tidak diteruskan sebagai mana mestinya.

“Maka hari ini wajar saja, ketika pernyataan mengatasnamakan Dewan Adat Gayo menuai banyak reaksi dari masyarakat Gayo, karena keberadaannya tidak dianggap ada dan bukan refresentasi dari masyarakat adat Gayo, akan berbeda dengan pernyataan secara pribadi,” jelas Ferianto.

Lanjutnya lagi, meski Dewan Adat Gayo yang dipimpin mantan anggota DPR-RI itu telah memiliki legalitas hukum di Kemenkumham, bukan berarti secara otomatis mendapatkan legitimasi adat dari masyarakat adat. Yang harus di fahami lanjut dia, masyarakat adat itu bukan hanya simbolik dalam legalitas formal berbentuk Akte, melainkan pengakuan dari seluruh masyarakat adat yang berarti mulai dari struktur tertinggi hingga akar rumput, di masing-masing Kabupaten, Kecamatan hingga ke Kampung.

“Jika benar dewan adat itu ada, keputusan yang dikeluarkan harus melalui konfrensi masyarakat adat, yang bersifat kolektif kolegial, bukan sikap pribadi yang syarat kepentingan,” tutup mantan ketua HMI Cabang Takengon itu.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

1 hari ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

1 hari ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

1 hari ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

2 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

2 hari ago

Kebakaran Hanguskan 22 Rumah, Balai Adat, dan Mushola di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…

2 hari ago