Ancam dan Peras Penjual Pulsa dengan Parang, Seorang Warga Aceh Timur Ditangkap

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Seorang pelaku pengancaman dan pemerasan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Aceh Timur di rumahnya Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten setempat, Jum’at (7/8/2020).

Pelaku berinisial MK alias Monyong (46) memeras dan mengancam seorang pedagang pulsa di depan pendopo Idi Rayeuk dengan sebilah parang.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH melalui Paur Humas, Bripka Kamil mengatakan, peristiwa itu bermula dari laporan korban, Iqbal Tawakal, (27) yang keseharian berjualan pulsa di depan pendopo Idi Rayeuk.

“Pada sekira bulan Juli 2020 pelaku meminta hutang pulsa kepada pelapor dengan harga sebesar Rp 120 ribu sambil mengancam korban apabila tidak memberikannya maka pelaku akan membacok korban dan juga akan mengacak-acak tempat korban berjualan. Merasa diancam korban memberikan apa yang diminta oleh pelaku,” ujarnya.

Kemudian pada tanggal 01 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB peristiwa itu terulang kembali saat korban sedang berada di tempat kawannya.

“Kemudian pada Minggu (2/8) korban membuat laporan polisi ke SPKT Polres Aceh Timur atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur langsung mencari keberadaan pelaku dan pada pukul 19.15 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” jelasnya.

Dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah parang, satu buah topi, satu alat hisap (bong), satu kaca pirek yang berisikan sabu, dua buah gunting, satu buah pisau lipat, empat unit handphone, Kartu Pers, KTP, ATM, BPJS atas nama pelaku dan STNK.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 368 jo 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkas Kamil.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago