Categories: NEWS

Ancam Warga dengan Senjata Rakitan, Pria di Aceh Timur Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Isi | Seorang pria berinisial SA (38) warga Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur diringkus polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api terdahap warga.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, bahwa peristiwa pengancaman tersebut bermula pada tahun 2022 lalu, ketika abang iparnya pelaku menyuruh korban yakni SU (45) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak untuk bekerja di kebun miliknya.

“Kejadian bermula saat korban bekerja di kebun Abang ipar pelaku dengan dibayar upah sebesar Rp1,7 juta. Namun setelah menerima upah pekerjaan tidak diselesaikan oleh pelaku,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jum’at (5/5/2023).

Kemudian, permasalahan tersebut ternyata terus berlanjut, hingga pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku mendatangi korban dan meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan sebesar Rp3 juta sambil menodongkan senjata api.

“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan “ku tembak kau” dan dìjawab oleh korban, ya sudah tembak saja dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban,” jelas Kapolres.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa terancam, selanjutnya mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan, hingga setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim pelaku akhirnya berhasil diamankan dikediamannya pada Jum’at (31/3) malam.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, anggota menemukan satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak 3 butir dan 1 selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya,” terang Kapolres.

Kepada petugas, pelaku menyebutkan senjata api itu diperoleh dari TK, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka akan dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara.” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

6 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

8 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

8 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

12 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

18 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

18 jam ago