Categories: NEWS

Ancam Warga dengan Senjata Rakitan, Pria di Aceh Timur Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Isi | Seorang pria berinisial SA (38) warga Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur diringkus polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api terdahap warga.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, bahwa peristiwa pengancaman tersebut bermula pada tahun 2022 lalu, ketika abang iparnya pelaku menyuruh korban yakni SU (45) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak untuk bekerja di kebun miliknya.

“Kejadian bermula saat korban bekerja di kebun Abang ipar pelaku dengan dibayar upah sebesar Rp1,7 juta. Namun setelah menerima upah pekerjaan tidak diselesaikan oleh pelaku,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jum’at (5/5/2023).

Kemudian, permasalahan tersebut ternyata terus berlanjut, hingga pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku mendatangi korban dan meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan sebesar Rp3 juta sambil menodongkan senjata api.

“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan “ku tembak kau” dan dìjawab oleh korban, ya sudah tembak saja dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban,” jelas Kapolres.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa terancam, selanjutnya mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan, hingga setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim pelaku akhirnya berhasil diamankan dikediamannya pada Jum’at (31/3) malam.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, anggota menemukan satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak 3 butir dan 1 selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya,” terang Kapolres.

Kepada petugas, pelaku menyebutkan senjata api itu diperoleh dari TK, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka akan dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara.” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

10 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

11 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

11 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago