Categories: NEWS

Ancam Warga dengan Senjata Rakitan, Pria di Aceh Timur Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Isi | Seorang pria berinisial SA (38) warga Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur diringkus polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api terdahap warga.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, bahwa peristiwa pengancaman tersebut bermula pada tahun 2022 lalu, ketika abang iparnya pelaku menyuruh korban yakni SU (45) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak untuk bekerja di kebun miliknya.

“Kejadian bermula saat korban bekerja di kebun Abang ipar pelaku dengan dibayar upah sebesar Rp1,7 juta. Namun setelah menerima upah pekerjaan tidak diselesaikan oleh pelaku,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jum’at (5/5/2023).

Kemudian, permasalahan tersebut ternyata terus berlanjut, hingga pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku mendatangi korban dan meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan sebesar Rp3 juta sambil menodongkan senjata api.

“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan “ku tembak kau” dan dìjawab oleh korban, ya sudah tembak saja dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban,” jelas Kapolres.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa terancam, selanjutnya mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan, hingga setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim pelaku akhirnya berhasil diamankan dikediamannya pada Jum’at (31/3) malam.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, anggota menemukan satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak 3 butir dan 1 selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya,” terang Kapolres.

Kepada petugas, pelaku menyebutkan senjata api itu diperoleh dari TK, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka akan dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara.” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

16 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

19 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

20 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

20 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

22 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

22 jam ago