Angka Kriminal di Lhokseumawe Meningkat Tahun 2022, Capai 778 Kasus

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto saat menyampaikan data pencapaian sepanjang tahun 2022 dalam Konferensi Pers akhir tahun, pada Kamis (30/12/2022). Foto: Ist.

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Jumlah kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe meningkat sepanjang tahun 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres setempat pada Jum’at (30/12/2022).

“Dalam bidang penegakan hukum (Reskrim), selama tahun 2022 mengalami peningkatan sebanyak 778 kasus, sedangkan pada tahun sebelumnya 665 kasus. Untuk keseluruhan kasus yang terselesaikan selama tahun ini mencapai 66,58 persen dan 33,42 persen masih dalam proses sidik,” kata Kapolres.

Kasus yang paling menonjol sepanjang tahun ini adalah kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan Elak, Kecamatan Nisam, Aceh Utara dengan menggunakan benda mirip senjata api (pistol).

“Pada kasus itu, tersangka yang diamankan dua orang dan satu barang bukti berupa satu unit sepeda motor (sepmor),” ujar Kapolres.

Kemudian, untuk kasus yang menonjol lainnya yaitu pada perkara penipuan senilai Rp 2,7 miliar yang berkedok investasi kelapa sawit diamankan satu tersangka dan kasus perdagangan orang (pengungsi Rohingya) dari tempat penampungan.

Selanjutnya, kasus pembunuhan di Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, serta kelalaian yang menyebabkan orang meninggal tertembak oleh senapan angin di Desa Bate 8 Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara.

“Untuk kasus pencabulan, ini ada 33 yang Alhamdulillah berhasil kita ungkap, serta ada satu lagi kasus penemuan bayi di wilayah Samudera dan dalam waktu dekat ini Insya Allah sudah ada titik terang, nanti kita sampaikan perkembangan ke rekan media,” jelas Kapolres.

Sementara untuk kasus narkoba, pada tahun 2022 juga mengalami kenaikan luar biasa, jika dibandingkan dengan tahun 2021 barang bukti ganja yang diamankan hanya 1,4 kg, sedangkan pada tahun ini sebanyak 10,32 kg.

“Untuk sabu-sabu tahun lalu 23,8 kg, sedangkan tahun 2022 mencapai 51,8 kg, pada tahun ini juga berhasil kita mengamankan 109 butir pil ekstasi, sedangkan pada tahun sebelumnya kosong,” pungkas AKBP Henki Ismanto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Komentar
Artikulli paraprakPolisi Bekuk Pelaku Pencurian Barang Milik Dokter Puskesmas di Aceh Tenggara
Artikulli tjetërAngka Kriminal, Narkoba dan Laka Lantas di Pidie Jaya Menurun Selama Tahun 2022