Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Barang Milik Dokter Puskesmas di Aceh Tenggara

Pelaku beserta barang bukti pencurian di rumah dinas milik seorang dokter Puskesmas di Aceh Tenggara. Foto: Ist.

Analisaaceh.com, Kutacane | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian di rumah dinas milik seorang dokter Puskesmas di Kecamatan Semadam.

Pelaku berinisial JP (28) warga Desa Kayu Embelin Kecamatan Lawe Sigala Gala ini ditangkap pada Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut pada Kamis (08/12) lalu sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah dinas Pukesmas yang ditempati oleh dr. Igen Marhid Michaidir (37) di Desa Suka Makmur.

“Pada saat pelaku melakukan pencurian itu, korban sedang tidak berada di rumahnya dikarenakan korban pulang ke kampung halaman,” kata Kasatreskrim, Jum’at (30/12).

Pelaku masuk ke rumah dengan merusak jendela dan mengambil barang milik korban berupa satu unit kulkas merk Aqua, satu unit speker merk Dat, satu unit kipas angin, satu buah celengan yang berisikan uang sebanyak Rp6 juta. Total kerugian korban mencapai Rp18 juta.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Aceh Tenggara

Iptu Muhammad Jabir menjelaskan, perbuatan pelaku tersebut terungkap usai ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Lawe Petanduk pada Selasa (20/12) lalu.

“JP ini pelaku yang sama yang melakukan curanmor milik Bonar Parlindungan Aruan (62),” jelas Kasatreskrim.

“Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis yang telah bebas bersyarat, namun tidak berubah dan justru mengulangi perbuatan yang sama,” pungkas Iptu Muhammad Jabir.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKapolres Abdya: Kasus Foto Syur Anak Ketua DPRK dan Pembunuhan Sukoco Paling Menonjol Tahun 2022
Artikulli tjetërAngka Kriminal di Lhokseumawe Meningkat Tahun 2022, Capai 778 Kasus