Categories: NEWS

Angkut BBM Bersubsidi Menggunakan Tandon Air, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap

Analisaaceh.com, Idi | Anggota Opsnal (Resmob) bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan modus menggunakan tandon air.

Tersangka yakni HD (24) warga Kecamatan Darul Aman dan SL (48) warga Kecamatan Julok. Keduanya diamankan pada Kamis (15/09/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanyah melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, keduanya ditangkap karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi BL 8163 DI.

Baca Juga: Angkut BBM Subsidi, Tiga Pelaku Ditangkap di Aceh Tamiang

Pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat mobil jenis L300 melakukan pengisian solar berulangkali di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.

“Memperoleh informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil dimaksud. Setibanya di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, mobil dihentikan oleh anggota,” ujarnya, Senin(19/9/2022).

Saat diperiksa, di dalam bak mobil yang ditutup dengan menggunakan terpal terdapat tandon air kapasitas 1 ton berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter.

Baca Juga: Kurang dari Sebulan, Polda Aceh Tangani 21 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan pengisian BBM ke tangki mobil, dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandon air.

Untuk menaikkan BBM ke tandon air, pelaku menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan.

“Atas tindakan pelaku, keduanya kami persangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” terang AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sementara itu Kapolres Aceh Timur menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif yakni memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha SPBU (pekerja ataupun pengelola) dan upaya preventif yakni melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerjasama dalam mengawasi pendistribusian dalam mencegah sedini mungkin terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi,” kata AKBP Andy Rahmansyah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

12 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

12 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

13 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

14 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

14 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

14 jam ago