Categories: NEWS

Kuasa Hukum Zaini Yusuf: Klien Kami Hanya Terima Pembayaran Utang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Zaini Djalil, kuasa hukum Muhammad Zaini Yusuf (MZ) menyebutkan bahwa MZ tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017.

Zaini Djalil mengatakan bahwa MZ tidak menerima dana sebesar Rp730 juta, namun kliennya hanya menerima pembayaran utang yang diberikan kepada panitia melalui tersangka Moh Sa’adan bin Abidin untuk mendukung suksesnya kegiatan AWSC 2017.

“Klien kami hanya menerima pembayaran utang. Saat itu belum ada pencairan dana dari pemerintah, jadi sebesar Rp2,6 miliar dipinjamkan Moh Sa’adan dan uang pinjaman tersebut juga telah terbukti di persidangan,” ujarnya Senin (19/9/2022).

Menurut Zaini Djalil, bahwa jika alasan penyidik pembayaran uang tersebut tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara dan bersumber dari pembayaran hak siar dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), maka hal itu bukanlah tanggung jawab klien mereka.

Baca Juga: Zaini Yusuf Jadi Tersangka Korupsi Tsunami Cup 2017

“Itu tanggung jawab panitia yaitu Saadan dan Simon sebagai penerima dan PSSI sebagai pihak pemberi yang mentransfer langsung ke rekening Saadan dan Simon,” ujarnya.

Zaini Djalil menegaskan, MZ adalah orang yang menerima pembayaran piutang dari panitia AWSC dan bahkan saat ini masih ada tersisa yang belum dibayar.

“Klien kami yang menerima pembayaran piutang dan juga masih tersisa sebesar Rp1,9 miliar pinjaman yang belum terbayar dari panitia,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Muhammad Zaini Yusuf (MZ) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017.

Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
“MZ merupakan panitia AWSC tahun 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh tim jaksa penyidik kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Kajari Banda Aceh, Edi Ermawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Muharizal, Senin (19/9/2022).

Muharizal menjelaskan bahwa MZ diduga turut menikmati dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp730 juta.

Hal itu sebagaimana fakta penyidikan terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, penyimpangan anggaran AWSC Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

11 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

11 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

12 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

12 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

12 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

13 jam ago