Categories: NEWS

Angkut BBM Subsidi, Tiga Pelaku Ditangkap di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa meringkus tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalagunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketiga pelaku yakni RM (31) warga Desa Suka Mulia Kecamatan Bendahara, HS (45) warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Manyak Payed dan MW (47) warga Desa Muka Sei Kuruk Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (30/8/22) sekitar pukul 17.45 WIB.

Baca Juga: Kurang dari Sebulan, Polda Aceh Tangani 21 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang mengangkut BBM jenis solar yang dimasukkan kedalam jirigen di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Seuneubok Baro Kecamatan Manyak Payed, wilayah hukum Polres Langsa.

“Dari informasi itu, kemudian anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi ditemukan RM sedang mengangkut atau membawa BBM jenis solar yang dimasukkan ke dalam jirigen,” kata Kasatreskrim, Senin (12/9).

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Saat diinterogasi, RM menjelaskan bahwa dirinya disuruh oleh MW untuk mengambil minyak solar bersubsidi tersebut dari tersangka HS di Desa Seuneubok Baro.

Dimana sebelumnya pelaku mengambil BBM itu di SPBU Dua Dara yang kemudian dibawa ke Desa Muka Sungai Kuruk dan nantinya minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada nelayan di kecamatan Seruway.

Baca Juga: Tangkap Pengangkut BBM Subsidi di Bireuen, Polisi Amankan 1 Ton Solar

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil L 300 warna hitam nopol BL 8374 UB, 13 jeregen berisi BBM solar subsidi dengan jumlah total sebanyak 390 liter.

“Para tersangka serta barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

17 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

1 hari ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

1 hari ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

1 hari ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

1 hari ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

1 hari ago