Categories: NEWS

Angkut BBM Subsidi, Tiga Pelaku Ditangkap di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa meringkus tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalagunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketiga pelaku yakni RM (31) warga Desa Suka Mulia Kecamatan Bendahara, HS (45) warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Manyak Payed dan MW (47) warga Desa Muka Sei Kuruk Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (30/8/22) sekitar pukul 17.45 WIB.

Baca Juga: Kurang dari Sebulan, Polda Aceh Tangani 21 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang mengangkut BBM jenis solar yang dimasukkan kedalam jirigen di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Seuneubok Baro Kecamatan Manyak Payed, wilayah hukum Polres Langsa.

“Dari informasi itu, kemudian anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi ditemukan RM sedang mengangkut atau membawa BBM jenis solar yang dimasukkan ke dalam jirigen,” kata Kasatreskrim, Senin (12/9).

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Saat diinterogasi, RM menjelaskan bahwa dirinya disuruh oleh MW untuk mengambil minyak solar bersubsidi tersebut dari tersangka HS di Desa Seuneubok Baro.

Dimana sebelumnya pelaku mengambil BBM itu di SPBU Dua Dara yang kemudian dibawa ke Desa Muka Sungai Kuruk dan nantinya minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada nelayan di kecamatan Seruway.

Baca Juga: Tangkap Pengangkut BBM Subsidi di Bireuen, Polisi Amankan 1 Ton Solar

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil L 300 warna hitam nopol BL 8374 UB, 13 jeregen berisi BBM solar subsidi dengan jumlah total sebanyak 390 liter.

“Para tersangka serta barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

14 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

14 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

15 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

15 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

15 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

15 jam ago