Categories: NEWS

Angkut BBM Subsidi, Tiga Pelaku Ditangkap di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa meringkus tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalagunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketiga pelaku yakni RM (31) warga Desa Suka Mulia Kecamatan Bendahara, HS (45) warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Manyak Payed dan MW (47) warga Desa Muka Sei Kuruk Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (30/8/22) sekitar pukul 17.45 WIB.

Baca Juga: Kurang dari Sebulan, Polda Aceh Tangani 21 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang mengangkut BBM jenis solar yang dimasukkan kedalam jirigen di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Seuneubok Baro Kecamatan Manyak Payed, wilayah hukum Polres Langsa.

“Dari informasi itu, kemudian anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi ditemukan RM sedang mengangkut atau membawa BBM jenis solar yang dimasukkan ke dalam jirigen,” kata Kasatreskrim, Senin (12/9).

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Saat diinterogasi, RM menjelaskan bahwa dirinya disuruh oleh MW untuk mengambil minyak solar bersubsidi tersebut dari tersangka HS di Desa Seuneubok Baro.

Dimana sebelumnya pelaku mengambil BBM itu di SPBU Dua Dara yang kemudian dibawa ke Desa Muka Sungai Kuruk dan nantinya minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada nelayan di kecamatan Seruway.

Baca Juga: Tangkap Pengangkut BBM Subsidi di Bireuen, Polisi Amankan 1 Ton Solar

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil L 300 warna hitam nopol BL 8374 UB, 13 jeregen berisi BBM solar subsidi dengan jumlah total sebanyak 390 liter.

“Para tersangka serta barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

7 hari ago