Categories: NEWS

Angkut BBM Subsidi, Tiga Pelaku Ditangkap di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa meringkus tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalagunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketiga pelaku yakni RM (31) warga Desa Suka Mulia Kecamatan Bendahara, HS (45) warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Manyak Payed dan MW (47) warga Desa Muka Sei Kuruk Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (30/8/22) sekitar pukul 17.45 WIB.

Baca Juga: Kurang dari Sebulan, Polda Aceh Tangani 21 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang mengangkut BBM jenis solar yang dimasukkan kedalam jirigen di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Seuneubok Baro Kecamatan Manyak Payed, wilayah hukum Polres Langsa.

“Dari informasi itu, kemudian anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi ditemukan RM sedang mengangkut atau membawa BBM jenis solar yang dimasukkan ke dalam jirigen,” kata Kasatreskrim, Senin (12/9).

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Saat diinterogasi, RM menjelaskan bahwa dirinya disuruh oleh MW untuk mengambil minyak solar bersubsidi tersebut dari tersangka HS di Desa Seuneubok Baro.

Dimana sebelumnya pelaku mengambil BBM itu di SPBU Dua Dara yang kemudian dibawa ke Desa Muka Sungai Kuruk dan nantinya minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada nelayan di kecamatan Seruway.

Baca Juga: Tangkap Pengangkut BBM Subsidi di Bireuen, Polisi Amankan 1 Ton Solar

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil L 300 warna hitam nopol BL 8374 UB, 13 jeregen berisi BBM solar subsidi dengan jumlah total sebanyak 390 liter.

“Para tersangka serta barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Matangkan 56 Kafilah Hadapi MTQ Nasional XXXI 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 56 peserta terbaik yang akan membawa nama Aceh pada Musabaqah…

3 jam ago

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

11 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

11 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

11 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

11 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago