Apresiasi Atas Kewenangan Mengelola Migas Blok B, Hendri Yono: Pemerintah Aceh Juga Harus Siap

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dapil 9, Hendri Yono, S.Sos (Foto/Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendri Yono, S.Sos mengapresiasi Pemerintah Aceh terkait memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas bumi (Migas) Blok B di Aceh Utara. Dalam hal ini Pemerintah Aceh diminta serius dan siap dalam mengelola Migas tersebut untuk kepentingan rakyat Aceh.

Menurut Hendri, keberhasilan pemerintah Aceh dalam mengambil alih pengelolaan Migas itu merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Sebab, sudah hampir 44 tahun dikelola oleh Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Baca juga : Setelah 44 Tahun, Kini Aceh Bisa Kelola Sendiri Migas Blok B Aceh Utara 

“Kita patut bangga, karena dengan adanya hak pengelolaan sejak penantian panjang dari tahun 1976 ini tentunya menjadi harapan baru dalam pembangunan Aceh ke depan,” kata Sekretaris Komisi III DPRA ini kepada Analisaaceh.com, Jum’at (19/6/2020).

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola oleh PT. Pembangunan Aceh (PEMA) yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh.

Hal itu berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, bertanggal 17 Juni 2020, yang dikirimkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Dalam surat bernomor 187/13/MEM.M/2020 itu, PT PEMA diminta untuk mengajukan permohonan pengelolaan migas Blok B Aceh Utara kepada BPMA.

Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE).

Namun demikian, kata Hendri, Pemerintah Aceh juga mesti harus siap dalam pengelolaannya, sehingga dapat bermanfaat bagi pembangunan Aceh.

“Pemerintah juga harus siap dalam mengelolanya, jangan sampai kesempatan yang besar ini sia-sia tanpa ada manfaat bagi masyarakat,” kata Ketua PKPI Aceh ini.

Sebab, sambung Hendri, pengelolaan Migas memiliki tanggung jawab yang besar serta kemampuan dalam memanajemen pengelolaan yang baik. Bukan sekedar euforia keberhasil hak mengelola, namun harus dibarengi dengan kesiapan.

“Ini kesempatan bagi Aceh, jangan sampai setelah diminta kita tidak mampu mengelolanya, padahal ini adalah harapan baru kemajuan Aceh” imbuhnya.

Komentar
Artikulli paraprakHari ini, Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.041 Kasus
Artikulli tjetërPihak yang Menghalangi Proses Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Bisa Diproses Hukum