Pihak yang Menghalangi Proses Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Bisa Diproses Hukum

Pihak yang Menghalangi Proses Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Bisa Diproses Hukum

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH menegaskan, warga tidak boleh menolak atas pemakaman korban covid – 19 yang meninggal di Aceh, terutama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Bahkan, pihak yang menghalangi bisa diproses hukum.

Hal itu terkait pasca kejadian penolakan terhadap korban yang meninggal dunia akibat virus corona atau Covid – 19 berinisial SUK (63) warga Sumatera Utara di salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (17/6/2020) yang akan dikebumikan di Pemakaman lahan milik Pemerintah Aceh melalui RSUZA untuk korban Covid-19 di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.

“Warga yang bermukim di sekitar areal perkuburan tidak perlu khawatir adanya jenazah pasien covid-19 dimakamkan di sekitar lingkungan mereka. Sebab pemusalaran pasien covid-19 telah melalui prosedur ketat, sehingga tidak ada alasan menolak pemakaman korban covid-19,” kata Kapolresta, Jum’at (19/6/2020).

Petugas yang menangani jenazah tentunya telah memakai APD lengkap di ruang isolasi. Jenazah ditangani sesuai agamanya, jika muslim, maka jenazah akan dibersihkan dan dikafani. Setelah dikafani lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik yang sudah dipastikan tidak ada kebocoran.

“Pembungkusan ini dilakukan ekstra ketat, agar bila ada cairan yang berasal dari jenazah, tidak bocor dan menularkan kepada orang lain. Kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti dan peti tersebut dipaku mati. Peti jenazah juga ikut disemprot cairan disinfektan dari luar.

“Selanjutnya pihak rumah sakit menghubungi petugas dinas kesehatan untuk memantau pemakaman jenazah. Selain dipaku mati, peti jenazah juga dibungkus plastik dan setelah itu disemprot disinfektan lagi, baru kemudian dimasukkan ke dalam mobil jenazah,” sambung Kapolresta.

Maka, diharapkan kepada seluruh warga yang berdomisili di sekitar area pemakaman korban covid- 19 tidak perlu gundah dan risau, karena setiap apa yang telah dilakukan oleh petugas kesehatan tentunya sudah dalam keadaan aman dibawah pemantauan dari Dinas Kesehatan dan tim covid-19 kabupaten kota.

“Saya mengharap kepada seluruh jajaran Polsek untuk melakukan koordinasi dengan segala lini sektor, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, cerdik pandai, unsur muspika untuk bersama – sama mensosialisasikan untuk tidak melakukan penolakan terhadap pemakaman korban covid – 19,” tegas Kapolresta.

Kapolresta Banda Aceh menilai pelaku penolakan atau menghalangi jenzah yang akan dikuburkan apalagi terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana.

“Pelaku bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP, ” pungkas Kapolresta.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakApresiasi Atas Kewenangan Mengelola Migas Blok B, Hendri Yono: Pemerintah Aceh Juga Harus Siap
Artikulli tjetërDinsos Pijay Serahkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Kebakaran di Sarah Mane