Categories: EKONOMINASIONALNEWS

Aturan Baru BI: Bank Bisa Beri Kredit ke Sopir Ojol

Analisaaceh.com | Bank Indonesia (BI) memperbolehkan bank memberikan kredit UMKM kepada mitra kerja korporasi melalui perusahaan tersebut. Misalnya, memberikan kredit ke supir ojek online (ojol) melalui perusahaannya.

Ketentuan ini merupakan aturan baru dari bank sentral nasional yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Aturan ini diterbitkan agar bank meningkatkan penyaluran kreditnya kepada UMKM.

“Bank juga bisa memberikan pinjaman ke perusahaan ojol, kemudian perusahaan ojol itu memberi pinjaman secara cicilan bertahap kepada mitra, driver, itu bisa dihitung juga (sebagai penyaluran kredit dari bank ke UMKM),” ujar Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Makroprudensial BI Juda Agung dalam Taklimat Media, Jumat (3/9).

Nantinya, kredit dari bank tersebut bisa dimanfaatkan oleh supir ojol untuk membeli motor misalnya atau keperluan lainnya sesuai perjanjian dengan perusahaan. Kendati begitu, BI tidak mengatur batas plafon penyaluran kredit bank kepada UMKM.

“Tidak ada plafon, dia (bank) akan sesuaikan dengan kapasitas dia saja,” imbuhnya

Selain bisa memberikan kredit UMKM melalui perusahaan, aturan baru dari BI juga memperbolehkan bank untuk mengalirkan kredit kepada pelaku UMKM langsung, baik secara perseorangan atau per usaha, maupun per kluster usaha.

“Contoh lain, misal pembiayaannya kepada supplier UMKM, misalnya supermarket, distributor UMKM, itu juga bisa. Begitu juga dengan plasma, di perkebunan kan ada petani inti, petani plasma, ini bisa,” ucapnya.

BI juga memperbolehkan bank mengalirkan kredit UMKM ke perorangan yang berpenghasilan rendah, termasuk untuk memenuhi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Misalnya, untuk membeli rumah subsidi.

Selanjutnya, bank juga boleh mengalirkan kredit UMKM melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah. Begitu juga ke perusahaan pembiayaan (multifinance), modal ventura, fintech, dan koperasi simpan pinjam.

Lalu, bisa juga melalui lembaga keuangan non bank konvensional atau syariah yang mempunyai program pembiayaan UMKM. Contohnya, melalui PT Pegadaian (Persero), PT PNM (Persero), PT Askrindo (Persero), PT Bahana Artha Ventura, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT SMF, hingga Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Juda mengatakan semua aturan ini diperbolehkan yang terpenting bank bisa memenuhi porsi penyaluran kreditnya kepada UMKM. Pasalnya, BI mewajibkan bank memberikan kredit ke UMKM mencapai 20 persen dari total penyalurannya pada Juni 2022.

Aliran kredit kepada UMKM ini selanjutnya harus meningkat jadi 25 persen pada Juni 2023. Kemudian naik lagi jadi 30 persen pada Juni 2024.

Bila penyaluran kredit ke UMKM ini belum terpenuhi secara langsung maupun perusahaan, bank juga bisa berkontribusi pada pembiayaan inklusif bagi pengusaha kecil melalui pembelian Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI). Ada beberapa opsi pembelian yang bisa dilakukan.

Pertama, membeli Surat Berharga Negara (SBN) Inklusif yang diterbitkan pemerintah, termasuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk.

“Ini bisa dihitung sebagai pembiayaan inklusif oleh bank sepanjang underlying-nya untuk aktivitas atau sektor-sektor inklusif, misalnya pemerintah memberikan subsidi, pembiayaan kepada UMKM, atau bahkan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Kedua, bank membeli Efek Beragun Aset (EBA) Inklusif dan Sukuk BI Inklusif (SUKBI). Ketiga, membeli obligasi dan sertifikat deposito pembiayaan inklusif. Nantinya, pembelian ini bisa diperjualbelikan bila ternyata bank sudah memenuhi porsi penyaluran kredit ke UMKM.

“Misalnya diwajibkan (porsi) 20 persen, dia sudah mencapai 50 persen, maka 30 persen ini kalau dia (bank) perlu dana, dia bisa jual kelebihannya ke bank lain yang belum penuhi target atau rasio misal 20 persen tadi,” pungkasnya.

Sumber: CNN Indonesia

Editor : Nafrizal
Rubrik : EKONOMI
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago