Awal 2021, Pengguna dan Pengedar Sabu Dibekuk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kota Banda Aceh, Jumat (1/1/2021) dini hari.

Kedua pelaku yang ditangkap pada awal tahun 2021 tersebut dilalukan secara terpisah di kawasan Kecamatan Kutaraja dan Baiturrahman, Banda Aceh atas informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto,SH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, awalnya penangkapan dilakukan terhadap pemilik sabu berinisial FA alias Bob (44), warga Banda Aceh.

“Yang bersangkutan kita tangkap di sebuah rumah di Gampong Keudah dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,32 gram serta sebuah handphone di dalam saku celana yang dikenakan,” ujarnya.

Kepada petugas, FA mengaku telah menggunakan barang haram itu yang dibeli dari seorang pengedar berinisial RW seharga Rp 100 ribu di kawasan Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman.

“Dari situlah kita lakukan pengembangan dan menangkap tersangka RW (29), warga asal Pidie. Diamankan lima paket sabu seberat 7,91 gram, timbangan digital, handphone dan pisau cutter,” ungkap Kasat.

Seluruh barang bukti itu, lanjutnya, ditemukan petugas di bawah rak meja dalam rumah tersangka. Ia pun mengaku membeli sabu ini dari seseorang bernama panggilan Betet yang diberikan oleh HE beberapa waktu lalu di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.

“Awalnya diakui ada delapan paket, sementara tiga paket lain telah terjual seharga Rp 10 juta, untuk kedua tersangka lainnya masih buron,” kata mantan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar dan Pidie ini.

Kini, tersangka FA alias Bob dan RW pun masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh atas perbuatannya. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakSubsidi Listrik PLN Diperpanjang, Ini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari
Artikulli tjetërPolri Ungkap Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta