Awasi Penerimaan Pajak, BPKK Banda Aceh Sidak Hunian Hotel

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan tempat usaha penginapan lainnya pada Jum’at (5/3/2021) malam.

Sidak tersebut digelar guna mengecek jumlah hunian kamar berdasarkan buku tamu hotel, mengingat pajak hotel menggunakan sistem self assessment di mana wajib pajak melaporkan sendiri pajaknya.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPKK Banda Aceh lqbal Rokan, tiga tim bergerak dari kantor BPKK sekira jam 21.00 WIB usai mengikuti briefing. Masing-masing tim menyasar lima hotel atau losmen, baik yang terletak di pusat kota maupun pinggiran kota.

Di sela-sela sidak, Iqbal Rokan mengatakan kegaiatan rutin pihaknya itu digelar dalam rangka pengawasan penerimaan pajak hotel dan restoran yang menjadi salah satu elemen Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk tahun ini, perdana kita lakukan menimbang situasi pandemi Covid-19.” Ujarnya.

Berdasarkan laporan keuangan dari beberapa pengusaha hotel, ungkapnya, ada penurunan jumlah pajak secara signifikan bahkan nihil selama tiga bulan terakhir.

“Namun malam ini terbukti ada beberapa di antaranya yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana mestinya, karena kita cek kamar hotelnya terisi menurut catatan buku tamu,” katanya.

Meski begitu, ia tak menampik jika sebagian hotel lainnya memang omsetnya merosot akibat pandemi.

“Untuk itu kita maklumi, namun bagi yang menyampaikan laporan fiktif akan kita surati untuk penentuan ketetapan pajak baru sesuai omset usaha. Dan sesuai arahan Korsupgah KPK, kita juga akan menambah lagi alat perekam pajak online atau tapping box pada tahun ini,” katanya lagi.

Iqbal pun mewanti-wanti agar para wajib pajak tidak memanipulasi laporan keuangan usahanya.

“Ini ada payung hukumnya untuk kita tindak tegas, yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jika ke depan masih membandel, akan kita tindak sesuai sanksi yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.”  pungkas Iqbal.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

1 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

2 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

2 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago