Categories: NEWS

Balai Syura Kecam Penghakiman Perempuan di Pidie Jaya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis perempuan yang tergabung dalam Balai Syura mengecam tindakan penghakiman terhadap YL di pasar Ulee Glee, Pidie Jaya yang sempat viral di media sosial. Aksi pemaksaan pemotongan rambut yang dilakukan tersebut dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Presidium Balai Syura, Khairani Arifin menyebutkan, dari perspektif HAM dan konstitusi, penyiksaan yang terjadi di Pidie Jaya tersebut adalah tindakan melanggar hukum. Bahwa orang tidak dapat diperlakukan semena-mena meskipun orang yang bersangkutan diduga melakukan satu tindakan melawan hukum. Sebutnya saat di beri keterangan, Kamis (18/6/2020).

“Sebagai Negara hukum, seluruh kasus-kasus yang dialami oleh warganya harus diselesaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku.” Tegasnya.

Khairani menjelaskan, perlindungan hukum terhadap tersangka atau terdakwa juga dijamin dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHP. Selain itu, pemulihan terhadap perempuan korban amuk massa tersebut juga harus dipenuhi Untuk itu, jelasnya.

Balai Syura mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap dan menyelesaikan seluruh perkara yang dialami oleh YL dengan tetap memastikan adanya pemenuhan hak YL.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Flower Aceh, Riswati mengatakan, tindakan penghakiman massa tersebut telah melampaui batas, dimana YL dipaksa untuk membuka jilbabnya di depan orang lain yang bukan muhrimnya. Tindakan tersebut, merendahkan dan mencederai hak kemanusiaanya, serta bertentangan dengan kearifan lokal di Aceh yang sarat dengan nilai-nilai keislaman.” Tuturnya.

“Idealnya warga segera melaporkan YL ke Polisi untuk mengikuti proses hukum yang berlaku, bukan malah menghakiminya secara massal. Selain penanganan hukum, perlu juga dipastikan adanya intervensi pemulihan psikososial bagi YL,” sebut Riswati.

Sementara itu, Ketua Pusat Riset Gender Unsyiah, Nursiti menjelaskan, tentang hak perempuan tersebut untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Kita sudah punya peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Untuk Aceh, kita juga punya Qanun Nomor 9 tahun 2019, tentang penyelenggaraan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menegaskan tentang Pemerintah Aceh bertanggungjawab untuk menjamin pemenuhan hak bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.” Ujar Nursiti.

Ia juga menambahkan langkah yang harus segera dilakukan adalah dengan menindak tegas pelaku-pelaku yang main hakim sendiri, agar peristiwa sejenis tidak terulang kembali.

Kata dia, Aparat keamanan juga diharapkan responsif dan bertindak cepat jika mendapatkan informasi tentang dugaan-dugaan gangguan atau pelanggaran di wilayah kerjanya.

“Pada saat yang sama, peningkatan kesadaran hukum masyarakat harus terus dilakukan,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

13 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

13 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

17 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

17 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

22 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago