Categories: NEWS

Balai Syura Kecam Penghakiman Perempuan di Pidie Jaya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis perempuan yang tergabung dalam Balai Syura mengecam tindakan penghakiman terhadap YL di pasar Ulee Glee, Pidie Jaya yang sempat viral di media sosial. Aksi pemaksaan pemotongan rambut yang dilakukan tersebut dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Presidium Balai Syura, Khairani Arifin menyebutkan, dari perspektif HAM dan konstitusi, penyiksaan yang terjadi di Pidie Jaya tersebut adalah tindakan melanggar hukum. Bahwa orang tidak dapat diperlakukan semena-mena meskipun orang yang bersangkutan diduga melakukan satu tindakan melawan hukum. Sebutnya saat di beri keterangan, Kamis (18/6/2020).

“Sebagai Negara hukum, seluruh kasus-kasus yang dialami oleh warganya harus diselesaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku.” Tegasnya.

Khairani menjelaskan, perlindungan hukum terhadap tersangka atau terdakwa juga dijamin dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHP. Selain itu, pemulihan terhadap perempuan korban amuk massa tersebut juga harus dipenuhi Untuk itu, jelasnya.

Balai Syura mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap dan menyelesaikan seluruh perkara yang dialami oleh YL dengan tetap memastikan adanya pemenuhan hak YL.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Flower Aceh, Riswati mengatakan, tindakan penghakiman massa tersebut telah melampaui batas, dimana YL dipaksa untuk membuka jilbabnya di depan orang lain yang bukan muhrimnya. Tindakan tersebut, merendahkan dan mencederai hak kemanusiaanya, serta bertentangan dengan kearifan lokal di Aceh yang sarat dengan nilai-nilai keislaman.” Tuturnya.

“Idealnya warga segera melaporkan YL ke Polisi untuk mengikuti proses hukum yang berlaku, bukan malah menghakiminya secara massal. Selain penanganan hukum, perlu juga dipastikan adanya intervensi pemulihan psikososial bagi YL,” sebut Riswati.

Sementara itu, Ketua Pusat Riset Gender Unsyiah, Nursiti menjelaskan, tentang hak perempuan tersebut untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Kita sudah punya peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Untuk Aceh, kita juga punya Qanun Nomor 9 tahun 2019, tentang penyelenggaraan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menegaskan tentang Pemerintah Aceh bertanggungjawab untuk menjamin pemenuhan hak bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.” Ujar Nursiti.

Ia juga menambahkan langkah yang harus segera dilakukan adalah dengan menindak tegas pelaku-pelaku yang main hakim sendiri, agar peristiwa sejenis tidak terulang kembali.

Kata dia, Aparat keamanan juga diharapkan responsif dan bertindak cepat jika mendapatkan informasi tentang dugaan-dugaan gangguan atau pelanggaran di wilayah kerjanya.

“Pada saat yang sama, peningkatan kesadaran hukum masyarakat harus terus dilakukan,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

4 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

4 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago