Analisaaceh.com, Banda Aceh | Setelah sebulan dibukanya pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Banda Aceh Tahap Dua, sudah ada sebanyak 9.927 calon penerima BPUM yang akan diusulkan ke Kementrian Koperasi dan UKM RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh M. Nurdin, S. Sos melalui Kepala Bidang Pengembangan Usaha Mikro Muda Bahlia, SE, M.Si, pada Kamis (05/10/2020) di kantornya.
“Kita hari ini insyaallah akan melakukan pengusulan calon penerima BPUM tahap kedua gelombang pertama ke Kementerian Koperasi dan UKM RI sebanyak 9.927 calon penerima BPUM,” kata Muda.
Kata Muda, sebanyak 9.927 calon penerima BPUM yang diusulkan tersebut berdasarkan hasil cleansing dari pendaftar yang kurang lebih mencapai 11.000 pendaftar dan sekarang sedang dilakukan cleansing kepada 4000 pendaftar lagi.
“Hasil cleansing tersebut dilakukan oleh dinas kita sebagai tim yang bekerja sama dengan tim BPKP Aceh,” kata Muda.
Muda menjelaskan, pendaftar yang tidak masuk ke dalam usulan calon penerima bantuan tersebut disebabkan oleh beberapa hal.
“Itu yang kita cleansing karena pendaftaran bukan berKTP Banda Aceh atau bukan warga Banda Aceh, mereka yang sudah pernah dapat bantuan sebelumnya, kemudian mereka yang sudah mendaftar pada BPUM tahap pertama dan juga mereka yang mendapatkan pembiayaan usahanya oleh perbankan,” jelas Muda.
Ia juga mengatakan, meskipun pengusulan dilakukan sebelum tanggal terakhir pendaftaran, tapi pendaftaran bantuan tersebut masih terbuka untuk warga Banda Aceh dan akan kita usulkan kembali pada gelombang kedua.
“Sampai hari ini, kita masih belum menutup pendaftaran, masih kita beri kesempatan akan tetapi pendaftar yang ikut mendaftar di link sudah tidak semeriah yang daftar pertama dulu karena ini yang sisa-sisanya yang telat mendapat informasi, namun kita tetap melayani untuk warga Banda Aceh untuk kesempatan sampai batas yang ditentukan oleh Kementrian,” ujarnya.
Muda menambahkan, bagi masyarakat yang mau daftar bisa mendaftarkan secara online di link https://bit.ly/BPUMbnatahap2.
“Pendaftarannya bisa dilakukan langsung melalui perangkat HP/Komputer dengan persyaratan warga Kota Banda Aceh memiliki NIK/KTP elektronik, memiliki usaha yang masuk kategori usaha mikro dengan menyertakan foto usaha tersebut, memiliki nomor Rekening Bank dengan saldo kurang dari Rp. 2 juta, tidak sedang mengakses kredit di perbankan, belum pernah menerima bantuan dari pemerintah dan bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN atau BUMD,” kata Muda.
Muda berharap, bantuan tersebut bisa maksimal dipergunakan sebagai modal usaha pada keadaan ekonomi saat ini yang merosot karena pandemi dan dengan bantuan ini tidak menjadi beban ekonomi di keluarga masing-masing.(Rid/Hz)