Bang M Divonis Bebas pada Putusan Banding Perkara Korupsi AWSC

Terdakwa M. Zaini Yusuf alias Bang M. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mengabulkan banding yang diajukan oleh terdakwa Muhammad Zaini Yusuf perkara kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017. Alhasil, bang M yang sempat divonis empat tahun penjara serta denda Rp50 Juta dan Subsider dua bulan kurungan penjara dibebaskan.

Hal tersebut tertuang dalam putusan yang tetapkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh terhadap perkara banding Nomor : 19/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA.

Sidang Putusan Pengadilan Tinggi itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Makaroda Hafat, SH.,M.Hum, didampingi oleh Hakim Anggota Dr. H. Supriadi, S.H., M.H, dan Firmansyah, SH, MH. serta Panitera Pengganti (PP) Syaiful Has’ari, S.H pada Senin (08/05/2023).

Dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan dari Penasihat Hukum Terdakwa, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 16 Februari 2023, Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN BNA yang dimintakan banding tersebut.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan terdakwa Muhammad Zaini Bin Alm. Yusuf terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi.

“Melepas terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan” Demikian isi amar putusan banding.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kasi Intelijen Muharizal SH, MH mengatakan akan melakukan upaya hukum yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Tentu kita akan mempersiapkan memori kasasi untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung RI,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakDibuka Sejak Tanggal 1 Mei, Pendaftar Bakal Caleg di KIP Abdya Masih Sepi
Artikulli tjetërWA Web Login, Begini Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop