Categories: BANDA ACEHNEWS

Barang Bukti Narkoba Hingga Senjata Api Dimusnahkan di Kejari Banda Aceh

Analisaaeh.com, Banda Aceh | Sejumlah barang bukti yang telah disita oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Syariyah Banda Aceh serta Mahakamah Agung RI dimusnahkan pada Selasa (24/11/2020) di Kejari Banda Aceh.

Barang bukti berupa narkoba, senjata api rakitan serta barang bukti lainnya dari 234 perkara itu merupakan hasil sitaan dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Banda Aceh Ferdiansyah SH MH, dalam sambutannya mengatakan, selama kurun waktu tersebut dan sebagiannya dalam tahun 2019, Pengadilan Negeri Banda Aceh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Syariah Banda Aceh serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh serta Mahkamah Agung RI telah memutus perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

“Barang Bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan pasal 270 KUHAP diantaranya 241,67 gram sabu, 2.693,88 gram ganja dan tiga butir pil ekstasi serta peralatan penggunaan narkotika sebanyak 72 pcs,” sebut Ferdiansyah.

Selain itu tambahnya, gula 50 karung, kartin bekas 500 kg, timbangan digital 13 unit, kalburator 61 pcs, perangkat power amplifier radio siaran Fin satu unit dan berbagai alat elektronik lainnya.

“Kemudian, kami juga menyita satu pucuk Senjata Api Laras pendek rakitan beserta enam butir peluru kaliber 9 mm dan juga senjata tajam lainnya di samping barang – barang tidak dilengkapi dengan cukai atau illegal,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH menuturkan bahwa, hal itu merupakan bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut.

Harapanya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Banda Aceh.

“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya,” ujar Trisno.

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Banda Aceh bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara dibakar, dipotong maupun di hancurkan dengan air dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.

“Saya menugaskan personel dari Sarpras Polresta Banda Aceh untuk membantu petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk pemusnahan amunisi kaliber 9 mm sebanyak enam butir agar dikeluarkan mesiu dari dalam selongsong peluru,” pungkas Trisno Riyanto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

1 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

1 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

2 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago