Baru 48 Jam Bertugas, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pencurian

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Baru 48 jam bertugas di Polresta Banda Aceh, Kasatreskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K, bersama personel Jatanras berhasil mengamankan dua pelaku kejahatan kasus pencurian barang elektronik, Minggu (13/9/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim mengatakan, penanganan kasus pencurian barang elektronik berupa dua unit Handphone di dua TKP berbeda.

“Pada Sabtu sore (12/9) pelaku berhasil kita amankan,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Kasatreskrim menjelaskan, kasus pencurian barang elektronik berupa handphone milik Aulia Hafidh (27) warga Ingin Jaya Aceh Besar dilakukan oleh SAF (37) warga Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar ini di Warung Kopi ADI, Jumat (24/7) silam saat korban sedang tertidur.

“Pelaku melakukan aksi kejahatannya disaat korban tertidur pulas dan meletakkan handphone di samping tempat ia beristirahat, namun pada saat terbangun, korban melihat handphone miliknya telah hilang,” tutur Ryan.

Berbekal informasi dan olah TKP yang dilakukan Unit Jatanras, personel mengejar keberadaan terhadap pelaku, namun tidak ditemukan. Pada Sabtu, personel kembali mendapatkan informasi dari warga bahwa ada warga yang menggunakan handphone jenis Samsung A50 yang sebelumnya tidak pernah mempergunakan handphone jenis tersebut.

“Kami melakukan penelurusan informasi tersebut dan benar bahwa handphone yang dipergunakan oleh SPH (35) warga Kecamatan Ingin Jaya merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh SAF beberapa waktu lalu,” sebutnya lagi.

Berkat informasi yang diberikan oleh SPH, petugas melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku SAF yang saat itu sedang berada di Komplek Perunas Ujong Bate. Dari tangan pelaku juga diamankan dua unit Handphone salah satunya jenis Redmi Note 8 warna hitam yang diperoleh dari hasil kejahatannya di warung kopi Andi Cafe di Aceh Besar, dan satu lagi milik pelaku SAF.

“Pelaku SAF mengakui bahwa ianya melakukan aksi kejahatan di dua TKP berbeda, yakni Andi Cafe dan Adi Kupi dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar,” tutur Ryan.

“Terhadap pelaku pertolongan kami menjerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan pelaku pencurian kami jerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam kurungan selama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

4 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

4 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago