Baru 48 Jam Bertugas, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pencurian

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Baru 48 jam bertugas di Polresta Banda Aceh, Kasatreskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K, bersama personel Jatanras berhasil mengamankan dua pelaku kejahatan kasus pencurian barang elektronik, Minggu (13/9/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim mengatakan, penanganan kasus pencurian barang elektronik berupa dua unit Handphone di dua TKP berbeda.

“Pada Sabtu sore (12/9) pelaku berhasil kita amankan,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Kasatreskrim menjelaskan, kasus pencurian barang elektronik berupa handphone milik Aulia Hafidh (27) warga Ingin Jaya Aceh Besar dilakukan oleh SAF (37) warga Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar ini di Warung Kopi ADI, Jumat (24/7) silam saat korban sedang tertidur.

“Pelaku melakukan aksi kejahatannya disaat korban tertidur pulas dan meletakkan handphone di samping tempat ia beristirahat, namun pada saat terbangun, korban melihat handphone miliknya telah hilang,” tutur Ryan.

Berbekal informasi dan olah TKP yang dilakukan Unit Jatanras, personel mengejar keberadaan terhadap pelaku, namun tidak ditemukan. Pada Sabtu, personel kembali mendapatkan informasi dari warga bahwa ada warga yang menggunakan handphone jenis Samsung A50 yang sebelumnya tidak pernah mempergunakan handphone jenis tersebut.

“Kami melakukan penelurusan informasi tersebut dan benar bahwa handphone yang dipergunakan oleh SPH (35) warga Kecamatan Ingin Jaya merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh SAF beberapa waktu lalu,” sebutnya lagi.

Berkat informasi yang diberikan oleh SPH, petugas melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku SAF yang saat itu sedang berada di Komplek Perunas Ujong Bate. Dari tangan pelaku juga diamankan dua unit Handphone salah satunya jenis Redmi Note 8 warna hitam yang diperoleh dari hasil kejahatannya di warung kopi Andi Cafe di Aceh Besar, dan satu lagi milik pelaku SAF.

“Pelaku SAF mengakui bahwa ianya melakukan aksi kejahatan di dua TKP berbeda, yakni Andi Cafe dan Adi Kupi dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar,” tutur Ryan.

“Terhadap pelaku pertolongan kami menjerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan pelaku pencurian kami jerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam kurungan selama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KPI Aceh Imbau Televisi Lokal dan Nasional Perkuat Siaran Kebencanaan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi, baik lokal…

3 jam ago

Amoral! Ayah di Aceh Selatan Tega Cabuli Anak Kandung Selama Enam Tahun

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang ayah berinisial JK (50) warga Gampong Alue Baroe, Kecamatan Meukek Kabupaten…

3 jam ago

Dua Pelaku Pencurian di MIN 7 Sakti Diamankan

Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di…

4 jam ago

Perkosa Dua Bocah, Pria Bakongan Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV Perlindungan Perempuan…

4 jam ago

BKPSL Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) se-Indonesia mendesak pemerintah menetapkan banjir…

11 jam ago

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

1 hari ago