Foto: Ist
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya kembali berhasil membekuk empat pelaku diduga melakukan tindak pidana pengedaran Narkotika golongan I jenis Ganja seberat 85 Kg, Sabtu (10/10).
Keempatnya masing-masing berinisial PA (22), FB (23), AN (29) dan BSP (25) yang ditangkap pada Kamis (8/10) saat hendak melintas di Pos pemeriksaan pencegahan Covid -19 Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong Kabupaten setempat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini, SH mengatakan, penangkapan dilakukan saat petugas yang sedang berjaga di pos pemeriksaan mencurigai satu Unit Mobil Avanza Veloz Nopol BA 1239 OI warna merah dan satu unit Mobil Daihatsu Calya Nopol BA 1572 NM warna putih.
“Sesampainya di depan Pos Pemeriksaan Covid-19, dua unit kendaraan ini langsung diberhentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan empat buah karung goni yang berisikan narkotika jenis ganja lebih kurang seberat 85 kg yang disimpan di bagasi belakang mobil Calya,” jelasnya.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh petugas dan di bawa ke Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah di amankan ke Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar