Analisaaceh.com, Suka Makmue | Polres Nagan Raya membekuk seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana pengedaran narkotika golongan I jenis ganja kering. Pelaku ditangkap saat dilakukan pemeriksaan Covid-19 di Gampong Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Selasa (9/6/2020).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK mengatakan pelaku berinisial DM (32) berhasil diringkus saat hendak melintas di Pos chek point pencegahan Covid -19 pada Minggu (7/6) pukul 21.30 WIB.
“Kejadian berawal saat petugas yang sedang berjaga di pos chek point mencurigai satu unit Sepmor yang dikendarai oleh DM datang dari arah Beutong Atueh Banggalang menuju ke Arah Ulee Jalan,” ujarnya.
Sesampainya di depan Pos Pemeriksaan Covid-19, DM diberhentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Pada saat dicek oleh petugas, ditemukan dalam bagasi Sepmor tersebut berupa bungkusan narkotika jenis ganja kering dalam plastik warna hitam.
“Lebih kurang seberat 3 Kg,” terangnya.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Beutong dan diteruskan ke Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar