Analisaaceh.com, Suka Makmue | Polres Nagan Raya membekuk seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana pengedaran narkotika golongan I jenis ganja kering. Pelaku ditangkap saat dilakukan pemeriksaan Covid-19 di Gampong Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Selasa (9/6/2020).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK mengatakan pelaku berinisial DM (32) berhasil diringkus saat hendak melintas di Pos chek point pencegahan Covid -19 pada Minggu (7/6) pukul 21.30 WIB.
“Kejadian berawal saat petugas yang sedang berjaga di pos chek point mencurigai satu unit Sepmor yang dikendarai oleh DM datang dari arah Beutong Atueh Banggalang menuju ke Arah Ulee Jalan,” ujarnya.
Sesampainya di depan Pos Pemeriksaan Covid-19, DM diberhentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Pada saat dicek oleh petugas, ditemukan dalam bagasi Sepmor tersebut berupa bungkusan narkotika jenis ganja kering dalam plastik warna hitam.
“Lebih kurang seberat 3 Kg,” terangnya.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Beutong dan diteruskan ke Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…
Komentar