Analisaaceh.com, Suka Makmue | Polres Nagan Raya membekuk seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana pengedaran narkotika golongan I jenis ganja kering. Pelaku ditangkap saat dilakukan pemeriksaan Covid-19 di Gampong Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Selasa (9/6/2020).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK mengatakan pelaku berinisial DM (32) berhasil diringkus saat hendak melintas di Pos chek point pencegahan Covid -19 pada Minggu (7/6) pukul 21.30 WIB.
“Kejadian berawal saat petugas yang sedang berjaga di pos chek point mencurigai satu unit Sepmor yang dikendarai oleh DM datang dari arah Beutong Atueh Banggalang menuju ke Arah Ulee Jalan,” ujarnya.
Sesampainya di depan Pos Pemeriksaan Covid-19, DM diberhentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Pada saat dicek oleh petugas, ditemukan dalam bagasi Sepmor tersebut berupa bungkusan narkotika jenis ganja kering dalam plastik warna hitam.
“Lebih kurang seberat 3 Kg,” terangnya.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Beutong dan diteruskan ke Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar