Categories: NEWS

Bawa Kayu Ilegal, Dua Warga Pidie Ditangkap di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa mengamankan dua orang pria yang mengangkut kayu ilegal dari kawasan hutan tanpa dokumen yang sah.

Keduanya yakni RZ selaku sopir warga Desa U Gaeng Kecamatan Keumala dan MU selaku kernet warga Desa Tuha Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangakapan tersebut dilakukan pada Sabtu (13/8) sekira pukul 20.00 WIB setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat satu unit trck tronton yang sedang membawa kayu glondongan dari arah Banda Aceh menuju Kota Medan.

Baca Juga: Angkut Kayu Ilegal, Seorang Warga Pidie Ditangkap Polisi

“Dari informasi tersebut anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 WIB petugas berhasil memberhentikan laju mobil truck tronton yang sedang melintas di depan Mapolres Langsa,” kata Iptu Imam Aziz, Sabtu (19/8).

Saat dilakukan pemeriksaan, kayu sebanyak 51 batang balok gelondongan tersebut tidak memiliki dokumen yang sah sebagaimana kententuan yang berlaku.

“Dari pengakuan kedua pelaku, kayu ini rencananya akan dibawa ke Tembung Kota Medan untuk dijual,” jelasnya.

Baca Juga: Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Kayu Ilegal di Nagan Raya

Kayu dan truck tronton merk Mitsubishi warna hitam nopol BK 8002 FG tersebut saat ini diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun kurungan serta denda paling banyak Rp1 Miliar,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

8 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

8 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

8 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago