Categories: NEWS

Bawa Kayu Ilegal, Dua Warga Pidie Ditangkap di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa mengamankan dua orang pria yang mengangkut kayu ilegal dari kawasan hutan tanpa dokumen yang sah.

Keduanya yakni RZ selaku sopir warga Desa U Gaeng Kecamatan Keumala dan MU selaku kernet warga Desa Tuha Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangakapan tersebut dilakukan pada Sabtu (13/8) sekira pukul 20.00 WIB setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat satu unit trck tronton yang sedang membawa kayu glondongan dari arah Banda Aceh menuju Kota Medan.

Baca Juga: Angkut Kayu Ilegal, Seorang Warga Pidie Ditangkap Polisi

“Dari informasi tersebut anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 WIB petugas berhasil memberhentikan laju mobil truck tronton yang sedang melintas di depan Mapolres Langsa,” kata Iptu Imam Aziz, Sabtu (19/8).

Saat dilakukan pemeriksaan, kayu sebanyak 51 batang balok gelondongan tersebut tidak memiliki dokumen yang sah sebagaimana kententuan yang berlaku.

“Dari pengakuan kedua pelaku, kayu ini rencananya akan dibawa ke Tembung Kota Medan untuk dijual,” jelasnya.

Baca Juga: Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Kayu Ilegal di Nagan Raya

Kayu dan truck tronton merk Mitsubishi warna hitam nopol BK 8002 FG tersebut saat ini diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun kurungan serta denda paling banyak Rp1 Miliar,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

3 jam ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

3 jam ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

3 jam ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

3 jam ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

3 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

3 jam ago