Categories: NEWS

Bawa Kayu Ilegal, Dua Warga Pidie Ditangkap di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa mengamankan dua orang pria yang mengangkut kayu ilegal dari kawasan hutan tanpa dokumen yang sah.

Keduanya yakni RZ selaku sopir warga Desa U Gaeng Kecamatan Keumala dan MU selaku kernet warga Desa Tuha Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangakapan tersebut dilakukan pada Sabtu (13/8) sekira pukul 20.00 WIB setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat satu unit trck tronton yang sedang membawa kayu glondongan dari arah Banda Aceh menuju Kota Medan.

Baca Juga: Angkut Kayu Ilegal, Seorang Warga Pidie Ditangkap Polisi

“Dari informasi tersebut anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 WIB petugas berhasil memberhentikan laju mobil truck tronton yang sedang melintas di depan Mapolres Langsa,” kata Iptu Imam Aziz, Sabtu (19/8).

Saat dilakukan pemeriksaan, kayu sebanyak 51 batang balok gelondongan tersebut tidak memiliki dokumen yang sah sebagaimana kententuan yang berlaku.

“Dari pengakuan kedua pelaku, kayu ini rencananya akan dibawa ke Tembung Kota Medan untuk dijual,” jelasnya.

Baca Juga: Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Kayu Ilegal di Nagan Raya

Kayu dan truck tronton merk Mitsubishi warna hitam nopol BK 8002 FG tersebut saat ini diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun kurungan serta denda paling banyak Rp1 Miliar,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago