Analisaaceh.com, Redelong | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah beserta unit Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo menangkap tiga pelaku tindak pidana ilegal logging di jalan Bireuen-Takengon KM 35 Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Pelaku berinisial S (32), P (22) dan M (18) warga Simpang Jaya Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen ini ditangkap pada Kamis (25/8/22) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasni, S.T.P mengatakan, ketiganya diamankan karena diduga sebagai pelaku ilegal logging lantaran mengangkut kayu hasil hutan namun tidak memiliki dokumen yang sah dan diduga kayu tersebut akan dibawa dari Bener Meriah menuju Kabupaten Bireuen.
Baca Juga:Â Bawa Kayu Ilegal, Dua Warga Pidie Ditangkap di Langsa
“Bersama pelaku kita juga mengamankan kayu olahan sebanyak 214 keping/batang tanpa memiliki surat serta dokumen yang sah dan satu unit Mobil Truck Colt Diesel dengan Nopol BL 8652 ZY,” kata Kasatreskrim.
Jika terbukti bersalah, sambung AKP Erjan, pelaku akan dikenakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang–undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca Juga:Â Angkut Kayu Ilegal, Seorang Warga Pidie Ditangkap Polisi
Kasatreskrim juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga kelestarian hutan, tidak merusak apalagi melakukan pembalakan liar.
“Mari bersama-sama kita melindungi hutan yang kita miliki untuk kelangsungan hidup anak cucu kita dimasa yang akan datang, kemudian untuk mencegah terjadinya bencana alam, tanah longsor dan banjir bandang,” pungkas AKP Erjan Dasni.