Bawa Sabu 4 Kg, Tiga Warga Aceh Dibekuk di Sumut

Foto: Ist

Analisaaceh.com | Empat pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil dibekuk Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara. Tiga diantaranya merupakan warga Aceh.

Tersangka masing-masing berinisial Sy (33) warga Hamparan Perak, Deli Serdang, MM (35) warga Kota Lhoksuemawe, M (45) dan S (23) warga Aceh Utara.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH mengatakan, empat tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut, kemudian Personel Gabungan Polres Labuhan Batu dan Polsek Kualuh Hulu mengikuti kendaraan pelaku sejak tanggal 24 Oktober dan menangkap dua pelaku di Kel Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu.

“Dari TKP petugas mengamankan MM dan Sy. Selain itu juga disita satu unit mobil innova hitam BL 1823 LM,” kata Kapolres pada Senin (26/10/2020).

Berdasarkan keterangan kedua tersangka ini, diperoleh informasi bahwa temannya sudah melintas duluan mengendarai satu unit Honda Jaz Putih BK 1030 Q sehingga berhasil ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kel Rantau Prapat.

“Dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka berinisial M dan S serta ditemukan barang bukti empat bungkus diduga narkotika jenis sabu 4 Kg,” terangnya.

Barang haram tersebut, sambung Kapolres, rencananya hendak diedarkan di Bandar Lampung dan pelaku dijanjikan upah sebesar masing masing Rp10 juta.

“Untuk keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSinggah di Rumah Mertua, Pria Usia 60 Tahun di Aceh Utara Dibacok Adik Ipar
Artikulli tjetërBupati Erli Hasim Terima Kunjungan Kerja Dinas Pangan Aceh, Ini yang Dibahas