Categories: NEWS

BBPOM Banda Aceh Serahkan Tersangka Obat Tradisional Ilegal ke Kejari Aceh Barat

Analisaaceh.com, Aceh Barat | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan peredaran obat tradisional ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (21/1/2026).

Tersangka berinisial Y (55), seorang perempuan, diduga mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar yang sah. Penyerahan tersangka dilakukan oleh Penyidik BBPOM Aceh dengan didampingi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Aceh

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan hasil penyidikan, pada November 2025 tersangka diketahui menjual sejumlah merek obat tradisional yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar.

Produk-produk tersebut kemudian diuji di laboratorium BBPOM Aceh. Hasil pengujian menunjukkan obat tradisional yang diedarkan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Ketua Tim Penyidikan BBPOM Aceh, Maunizar, mengatakan penyerahan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas temuan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, obat tradisional yang diedarkan tersangka terbukti mengandung Bahan Kimia Obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Maunizar.

Ia menyebut, peredaran obat tradisional yang mengandung BKO melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

“Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti turut disaksikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Aceh, Korwas PPNS Polda Aceh, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika.

Maunizar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap obat tradisional yang beredar di pasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan peredaran obat dan makanan ilegal melalui saluran pengaduan resmi BBPOM,” katanya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Sahur Bersama Dhuafa di Padang Kawa, Safaruddin Menangis Lihat Rumah Beralaskan Tanah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dini hari masih gelap ketika Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, tiba…

20 jam ago

Miliki Ganja, Dua Pria Aceh Selatan Ditangkap di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pria…

1 hari ago

Dikejar Polisi, Pemuda Pawoh Abdya Buang Sabu Saat Patroli

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pemuda…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Lantik 2.065 PPPK Paruh Waktu di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) terhadap 2.065 Pegawai Pemerintah dengan…

1 hari ago

Eks Pemberantas Jaringan Narkoba BNN, IPTU Mirzan Jabat Kasat Reskrim Polres Pidie

Analisaaceh.com, Sigli | Polda Aceh kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan kepolisian. Dalam mutasi terbaru,…

1 hari ago

BKSDA Aceh Tutup Sementara Kunjungan ke Tugu KM Nol Sabang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengumumkan penutupan sementara kunjungan…

3 hari ago