Categories: NEWS

BBPOM Banda Aceh Serahkan Tersangka Obat Tradisional Ilegal ke Kejari Aceh Barat

Analisaaceh.com, Aceh Barat | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan peredaran obat tradisional ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (21/1/2026).

Tersangka berinisial Y (55), seorang perempuan, diduga mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar yang sah. Penyerahan tersangka dilakukan oleh Penyidik BBPOM Aceh dengan didampingi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Aceh

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan hasil penyidikan, pada November 2025 tersangka diketahui menjual sejumlah merek obat tradisional yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar.

Produk-produk tersebut kemudian diuji di laboratorium BBPOM Aceh. Hasil pengujian menunjukkan obat tradisional yang diedarkan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Ketua Tim Penyidikan BBPOM Aceh, Maunizar, mengatakan penyerahan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas temuan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, obat tradisional yang diedarkan tersangka terbukti mengandung Bahan Kimia Obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Maunizar.

Ia menyebut, peredaran obat tradisional yang mengandung BKO melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

“Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti turut disaksikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Aceh, Korwas PPNS Polda Aceh, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika.

Maunizar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap obat tradisional yang beredar di pasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan peredaran obat dan makanan ilegal melalui saluran pengaduan resmi BBPOM,” katanya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

210 Siswa Terdampak Banjir dan Longsor, Sekolah di Gayo Lues Tetap Dibuka

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Pemerintah Aceh memastikan proses belajar mengajar (PBM) di Kabupaten Gayo Lues…

5 menit ago

Miliki Ganja, Seorang Petani Asal Manggeng Abdya Ditangkap Polisi 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang petani berinisial MS (50) warga Gampong Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten…

10 menit ago

Disdik Aceh Tegaskan Penggantian Ijazah Korban Bencana Gratis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa penggantian ijazah dan transkrip nilai bagi peserta…

23 jam ago

Kejati Aceh Terima Tahap II Kasus Perburuan Harimau di Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) menerima pelimpahan…

23 jam ago

Dampak Bencana Tekan Ekonomi, Pertumbuhan Aceh 2025 Diproyeksi 3,50–4,40 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Aceh memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Aceh pada…

3 hari ago

BNPB Targetkan Pengungsi Pidie Jaya Pindah ke Huntara Sebelum Ramadan

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan seluruh pengungsi di Kabupaten Pidie…

3 hari ago