Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Proses pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Aceh. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh melakukan pemusnahan Rokok Ilegal dan berbagai jenis barang ilegal lainnya di Kanwil Bea Cukai Aceh pada Senin (27/11/2023).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari mengatakan sebanyak 1.091.904 batang rokok ilegal dan berbagai jenis barang ilegal lainnya seperti Sparepart Mesin, Sex Toys, Alat Bekam,Tools Perawatan Gigi, Bagian Senjata Api, Bahan Makanan, Bubuk Kopi, Bubuk Teh, Cairan Gel Pijat, Celak, Coklat, Eye Shadow, Eyeliner,dan barang ilegal lainnya dimusnahkan.

“Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar, sementara Sparepart Mesin, Sex Toys dan lain sebagainya dirusak dengan cara di las dan/ atau dipotong sampai tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.

Nilai dari barang ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp1.744.841.600 dengan total perkiraan kerugian negara dari potensi penerimaan Bea masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor kurang lebih sebesar Rp1.089.587.227.

Pemusnahan Barang Ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada tahun 2022 dan 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

“Rokok ilegal dengan merk antara lain Luffman, Nikken, Camclair, Danmerk lainnyayang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) merupakan hasil operasi pasar dan hasil analisa jual beli di berbagai marketplace melalui perusahaan ekspedisi di Wilayah Pengawasan Kanwil Bea Cukai Aceh,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakSaluran Irigasi di Abdya Putus, Petani Minta Pemerintah Segera Perbaiki
Artikulli tjetërPresiden Persiraja Resmi Laporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim