Analisaaceh.com | Kementerian Agama (Kemenag) terhitung 1 Desember 2021 telah memberlakukan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Salah satu bagian penting dari peraturan tersebut adalah ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Ketentuan ini mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler.
“Ada dua ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK dikarenakan terdapat dua mekanisme sertifikasi halal UMK yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, yaitu self declare dan reguler,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (27/12/2021).
“Melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol Rupiah. Artinya pelaku UMK tidak membayar, alias gratis biaya layanan,” imbuh Aqil Irham.
Tarif layanan Rp0 atau gratis tersebut, lanjut Aqil Irham, sejatinya bukan berarti bahwa proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp.300.000.
“Namun pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alterantif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.” kata Aqil Irham menjelaskan.
“Sedangkan untuk layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler, biaya layanan dibebankan kepada pelaku usaha,” lanjutnya.
Biaya layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah biaya permohonan sertifikasi halal yang mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000, dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp.350.000.
“Sehingga total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp.650.000,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aqil Irham mengatakan bahwa terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021 lalu.
Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Penetapan peraturan tarif layanan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” kata Aqil irham.
Terbitnya peraturan tarif tersebut, lanjutnya, juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk senantiasa hadir memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.
“Selanjutnya, kami juga akan mengkomunikasikan hal ini kepada Kementerian/Lembaga, BUMN, dan para pihak terkait yang lainnya, agar implikasinya dapat secepatnya terwujud dalam mendorong percepatan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia,” imbuh Aqil Irham.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar