Begini Kronologis Pembunuhan Gajah di Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi | Kepolisian Resor Aceh Timur berhasil mengamankan lima pelaku pembunuh gajah tanpa kepada di kawasan PT. Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam.

Kelima pelaku yakni JN (35), EM (41), SN (33), JN (50) dan RN (46) tersebut masing-masing bertindak sebagai pelaku pembunuhan hewan satwa dan pembeli jaringan nasional.

Kapolres AKBP Eko Widiantoro, S.I.K.,M.H mengatakan, setelah mendapat laporan adanya seekor gajah mati dengan kondisi tanpa kepala di kawasan PT Bumi Flora pada Minggu (11/8) lalu, pihaknya melakukan nekropsi (pemeriksaan kematian) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

“Langkah pertama yang kami lakukan adalah melakukan nekropsi bersama BKSDA Aceh,” kata Kapolres didampingi Bupati H. Hasballah, Kajari Semeru, S.H.,M.H., Kasdim 0104/Atim Mayor Kav. Dani Saputra, S.AP., Kepala BKSDA Aceh Agus Haryanto, S.Hut, Kasatreskrim AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P.,S.I.K dan Kasubbag Humas Iptu AS Nasution dalam konferensi pers pada Kamis (19/8/2021).

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Polres Aceh Timur bersama BKSDA dengan dibantu Tim dari Puslabfor Mabes Polri juga melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh hewan yang dilindungi (gajah) untuk dilakukan pemeriksaan DNA untuk kepentingan penyelidikan.

Baca Juga : Lima Pelaku Pembunuh Gajah di Aceh Timur Ditangkap

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengawali penyelidikan terhadap JN, namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya di Desa Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda Alam.

“Sehingga pada hari Selasa (10/8), petugas berhasil mengamankan JN yang bersembunyi di rumah kawannya di Desa Beururu, Kecamatan Peudada Bireuen,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan keterangannya, JN mengakui telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni di seputar areal perkebunan PT Bumi Flora sebanyak lima kali. Namun yang berhasil hanya dua kali, yaitu pada tahun 2017 dan yang kedua pada bulan Juli 2021 yang ia lakukan bersama IS.

“Dalam menjalankan aksinya, tepatnya pada pada hari Sabtu 9 Juli 2021 sekira pukul 18.00 JN bersama IS melemparkan dua buah kuini yang telah diberi racun dengan sasaran kawanan gajah liar. Usai memasang umpan JN dan IS kembali ke rumahnya masing masing,” kata AKBP Eko.

“Selang dua jam berikutnya, sekira pukul 20.00 WIB, JN dan IS kembali ke lokasi tempat mereka meletakkan umpan dan dilihatnya seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun. Kemudian JN dan IS mengeksekusinya dengan cara terlebih dahulu memotong kepala gajah dengan menggunakan parang yang sudah disiapkan, kemudian memenggal leher dan belalai dengan menggunakan kapak,” sambung Kapolres.

Kemudian JN bersama IS membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunakan sepeda motor ke tempat yang lebih aman dan memisahkan antara kepala dan gading. Setelah berhasil dipisahkan, kepala gajah tadi dibuang ke sungai di bawah jembatan CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah mati.

Lalu pada hari Senin (12/8), IS menghubungi JN bahwa sudah ada pembeli gading tersebut, yaitu EM sebesar Rp.10 juta.

“Dari keterangan JN ini Polisi melakukan pengejaran terhadap IS. Saat dilakukan penggerebekan pada hari Jumat (13/8), IS tidak berada di rumahnya di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam. Kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut Kapolres.

Pada hari Selasa (10/8) sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap EM di Desa Siren, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten  Pidie Jaya.

Dari keterangan EM bahwa benar telah membeli gading gajah dari JN seharga Rp. 10 juta dan kemudian gading tersebut dijual lagi kepada SN di Bogor Jawa Barat dengan cara dikirim melalui paket.

Berdasarkan dari penangkapan kedua pelaku (JN dan EM) ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur bergerak menuju Jawa Barat  untuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SN (pembeli kedua) di rumahnya Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (14/8).

“SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM seharga Rp. 24 juta namun gading dari tersebut telah diambil oleh JF,” sambung Kapolres.

“Selain itu SN juga mengaku selama ini telah melakukan transaksi jual beli bagian tubuh hewan yang dilindungi dengan EM sebanyak enam kali, diantaranya empat kali gading gajah, satu kali tulang harimau dan satu kulit harimau,” sambung AKBP Eko.

Setelah itu pada Minggu (15/8) Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JF (pembeli ketiga) di rumahnya Komplek Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.

JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN seharga Rp. 26 juta dan pada saat ditanyai perihal gading tersebut dirinya mengakui bahwa gading itu sudah dijual lagi kepada pengrajin RN yang beralamat di Bekasi.

Pada hari yang sama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan RN (pembeli keempat) di rumahnya tepatnya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“RN mengakui bahwa benar telah membeli gading gajah tersebut dari JF seharga Rp. 30 juta dan pada saat melakukan penggeledahan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapati gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk diolah/dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya,” jelas Kapolres.

Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap para tersangka kami kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 100 juta,” pungkas Kapolres Aceh Timur.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakCuri Celengan Masjid, Seorang Warga Pidie Ditangkap
Artikulli tjetërXL Axiata Gelar Pengenalan Layanan 5G di 4 Kota