Categories: NEWS

Begini Modus Oknum Sopir Bus di Abdya Hingga Perkosa Anak Bawah Umur

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkapkan modus pelaku yang melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Waka Polres Kompol Asyhari Hendri yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Rabu (17/5/2023).

Hendri mengatakan, pelaku berinisial EF (35) warga Kecamatan Jeumpa yang berprofesi sebagai sopir bus ini sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban yang dilakukan di dalam microbus yang dikemudikan pelaku.

“Dari hasil interogasi, tersangka sudah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak lima kali kali sejak Maret hingga 27 April 2023 yang dilakukan di dalam bus yang dikemudikannya, dengan cara bujuk rayu hingga pemaksaan serta pengancaman,” ungkap Kompol Asyhari Hendri.

Menurut keterangan korban, jelas Hendri, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban pada bulan Maret sekitar pukul 06.00 WIB di dalam microbus sekolah Pemkab Abdya yang berhenti di pinggir jalan di Kecamatan Jeumpa.

“Selang satu minggu, pelaku kembali melakukan pemerkosaan terhadap korban sekitar pukul 06.00 WIB dan itu juga dilakukan di dalam microbus dan di tempat yang sama,” ujarnya.

Hanya berselang tiga hari, sebut Hendri, pelaku kembali melakukan aksinya yang ke tiga terhadap korban di dalam microbus sekolah yang berhenti di pinggir jalan di Kecamatan Jeumpa sekitar pukul 06.00 WIB.

“Pada awal bulan Mei pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya yang keempat dan kelima terhadap korban dan itu juga dilakukan dalam microbus sekolah yang diberhentikan pelaku di pinggir jalan di Kecamatan Jeumpa sekitar pukul 06.00 WIB,” terang Hendri.

Adapun barang bukti (BB) yang diamanakan, satu lembar baju sekolah, satu lembar rok, satu lembar jilbab korban, satu lembar celana jenis legging warna merah dan celana dalam warna krim.

Hendri menjelaskan, pada tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 16:00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kecamatan Jeumpa.

“Sekitar pukul 18:00 WIB, kita menguhubungi pelaku dengan alasan ingin menyewa mobil bus untuk membawa rombongan antar linto. Kemudian pelaku mengaku sedang berada di rumahnya sehingga kita langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku,” kata Hendri.

Atas perbuatannya, lanjut Hendri, pelaku dijerat dengan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan ancaman cambuk paling sedikit 150 kali paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram atau penjara paling singkat 150 bulan paling laam 200 bulan.

“Saat ini pelaku dan barang buki telah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hendri.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

2 hari ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

2 hari ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

2 hari ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

3 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

3 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

3 hari ago