Categories: NEWS

Bejat! Ayah di Aceh Tenggara ini Tega Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali

Analisaaceh.com, Kutacane | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara membekuk seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berumur 12 tahun.

Pelaku berinisial KD (47) warga salah satu Desa di Kecamatan Babul Makmur ini ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya di kecamatan setempat pada Senin (22/8/2022) dini hari.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Aceh Tenggara, Terungkap Saat Korban Hendak Dilamar

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir, SH., MH mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh paman korban setelah sebelumnya ibu korban memberitahu kepada sang paman terkait masalah tersebut.

“Dari laporan yang diterima, peristiwa itu terjadi pada 18 Agustus 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, ketika ibu korban pulang ke rumah dan melihat anaknya tiba-tiba keluar dari kamar dengan disusul oleh pelaku beberapa menit kemudian,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Diduga Perkosa Gadis Tuna Rungu, Dua Pemuda Asal Abdya Ditangkap

Ibu korban yang curiga kemudian menanyakan apa yang telah dilakukan ayah tirinya kepada anak kandungnya itu. Kemudian korban menceritakan bahwa dirinya telah berulang kali telah diperkosa oleh pelaku di saat ibunya tidak di rumah.

Setelah mendengar hal tersebut, sang ibu lalu memarahi suaminya KD hingga kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan rumah dan berniat melarikan diri ke Sumatera Utara.

Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur di Hotel, Seorang Pemuda Banda Aceh Ditangkap Polisi

“Ibu korban menelepon istri paman korban dan sang paman langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku yang sebelumnya hendak melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap oleh Polisi di kediaman keluarganya sekitar pukul 00.20 WIB. KD langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Muhammad Jabir.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

6 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

6 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

6 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago