Categories: NEWS

Bejat! Ayah di Aceh Tenggara ini Tega Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali

Analisaaceh.com, Kutacane | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara membekuk seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berumur 12 tahun.

Pelaku berinisial KD (47) warga salah satu Desa di Kecamatan Babul Makmur ini ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya di kecamatan setempat pada Senin (22/8/2022) dini hari.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Aceh Tenggara, Terungkap Saat Korban Hendak Dilamar

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, SIK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir, SH., MH mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh paman korban setelah sebelumnya ibu korban memberitahu kepada sang paman terkait masalah tersebut.

“Dari laporan yang diterima, peristiwa itu terjadi pada 18 Agustus 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, ketika ibu korban pulang ke rumah dan melihat anaknya tiba-tiba keluar dari kamar dengan disusul oleh pelaku beberapa menit kemudian,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Diduga Perkosa Gadis Tuna Rungu, Dua Pemuda Asal Abdya Ditangkap

Ibu korban yang curiga kemudian menanyakan apa yang telah dilakukan ayah tirinya kepada anak kandungnya itu. Kemudian korban menceritakan bahwa dirinya telah berulang kali telah diperkosa oleh pelaku di saat ibunya tidak di rumah.

Setelah mendengar hal tersebut, sang ibu lalu memarahi suaminya KD hingga kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan rumah dan berniat melarikan diri ke Sumatera Utara.

Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur di Hotel, Seorang Pemuda Banda Aceh Ditangkap Polisi

“Ibu korban menelepon istri paman korban dan sang paman langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku yang sebelumnya hendak melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap oleh Polisi di kediaman keluarganya sekitar pukul 00.20 WIB. KD langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Muhammad Jabir.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

15 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

19 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

20 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

20 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

22 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

22 jam ago