Categories: HukumNEWS

Bejat, Ayah di Aceh Timur ini Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 14 Tahun

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang ayah di Gampong Bukit Tiga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur diringkus Polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

Aksi bejat pelaku berinisial HR (55) terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun tersebut dilakukannya ketika sang anak sebut saja Melati (nama samaran) saat sedang tertidur.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo mengatakan, dari hasil olah TKP, pelaku HR menyelinap masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur dan menindih badan Melati.

“Saat melati terbangun dari tidurnya, HR menahan kedua tangan melati dengan tangan HR agar tidak bisa melawan saat HR ingin melakukan aksi bejatnya,” kata Kasat pada Sabtu (17/4/2021).

Kemudian, Melati baru menyadari celana yang dipakainya saat tidur sudah dibuka sampai lutut oleh ayah kandungnya.

Lalu pada saat itu, melati menolak dengan berkata “Jangan Pak” namun ayah kandungnya memaksa dengan berkata “Diam Saja”.

“Setelah berusaha mengelabui si Melati, HR memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan si Melati,” kata Kasat.

Setelah merasa puas dengan perbuatan bejatnya, HR mengancam anaknya dengan kata “Jangan Bilang Sama Mamak Sama Orang-orang” sehingga korban ketakutan.

Merasa dirinya seperti rada keanehan dan terlambat datang bulan, melati melaporkan dan menceritakan kepada Ibu kandung.

“Kemudian pada Jum’at (16/4), ibu melaporkan kasus ini ke aparatur yang ada di Gampong Bukit Tiga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kasat.

Setelah laporan itu sampai ke Kasat Reskrim Polres Langsa, kemudian anggota langsung meringkus HR karena diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

HR dijerat Pasal 47 dan Atau Pasal 49 Sub Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Saat ini, tersangka HR sudah dibawa ke Unit PPA Polres Langsa guna Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Arief S Wibowo.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

12 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

13 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

16 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

17 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

21 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago