Categories: HukumNEWS

Bejat, Ayah di Aceh Timur ini Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 14 Tahun

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang ayah di Gampong Bukit Tiga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur diringkus Polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

Aksi bejat pelaku berinisial HR (55) terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun tersebut dilakukannya ketika sang anak sebut saja Melati (nama samaran) saat sedang tertidur.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo mengatakan, dari hasil olah TKP, pelaku HR menyelinap masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur dan menindih badan Melati.

“Saat melati terbangun dari tidurnya, HR menahan kedua tangan melati dengan tangan HR agar tidak bisa melawan saat HR ingin melakukan aksi bejatnya,” kata Kasat pada Sabtu (17/4/2021).

Kemudian, Melati baru menyadari celana yang dipakainya saat tidur sudah dibuka sampai lutut oleh ayah kandungnya.

Lalu pada saat itu, melati menolak dengan berkata “Jangan Pak” namun ayah kandungnya memaksa dengan berkata “Diam Saja”.

“Setelah berusaha mengelabui si Melati, HR memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan si Melati,” kata Kasat.

Setelah merasa puas dengan perbuatan bejatnya, HR mengancam anaknya dengan kata “Jangan Bilang Sama Mamak Sama Orang-orang” sehingga korban ketakutan.

Merasa dirinya seperti rada keanehan dan terlambat datang bulan, melati melaporkan dan menceritakan kepada Ibu kandung.

“Kemudian pada Jum’at (16/4), ibu melaporkan kasus ini ke aparatur yang ada di Gampong Bukit Tiga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kasat.

Setelah laporan itu sampai ke Kasat Reskrim Polres Langsa, kemudian anggota langsung meringkus HR karena diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

HR dijerat Pasal 47 dan Atau Pasal 49 Sub Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Saat ini, tersangka HR sudah dibawa ke Unit PPA Polres Langsa guna Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Arief S Wibowo.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

14 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

22 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

22 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

22 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

22 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

22 jam ago