Categories: HukumNEWS

Bejat, Ayah di Aceh Timur ini Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 14 Tahun

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang ayah di Gampong Bukit Tiga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur diringkus Polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

Aksi bejat pelaku berinisial HR (55) terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun tersebut dilakukannya ketika sang anak sebut saja Melati (nama samaran) saat sedang tertidur.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo mengatakan, dari hasil olah TKP, pelaku HR menyelinap masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur dan menindih badan Melati.

“Saat melati terbangun dari tidurnya, HR menahan kedua tangan melati dengan tangan HR agar tidak bisa melawan saat HR ingin melakukan aksi bejatnya,” kata Kasat pada Sabtu (17/4/2021).

Kemudian, Melati baru menyadari celana yang dipakainya saat tidur sudah dibuka sampai lutut oleh ayah kandungnya.

Lalu pada saat itu, melati menolak dengan berkata “Jangan Pak” namun ayah kandungnya memaksa dengan berkata “Diam Saja”.

“Setelah berusaha mengelabui si Melati, HR memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan si Melati,” kata Kasat.

Setelah merasa puas dengan perbuatan bejatnya, HR mengancam anaknya dengan kata “Jangan Bilang Sama Mamak Sama Orang-orang” sehingga korban ketakutan.

Merasa dirinya seperti rada keanehan dan terlambat datang bulan, melati melaporkan dan menceritakan kepada Ibu kandung.

“Kemudian pada Jum’at (16/4), ibu melaporkan kasus ini ke aparatur yang ada di Gampong Bukit Tiga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kasat.

Setelah laporan itu sampai ke Kasat Reskrim Polres Langsa, kemudian anggota langsung meringkus HR karena diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

HR dijerat Pasal 47 dan Atau Pasal 49 Sub Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Saat ini, tersangka HR sudah dibawa ke Unit PPA Polres Langsa guna Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Arief S Wibowo.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

12 menit ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

14 menit ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

15 menit ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

18 menit ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago