Categories: HukumNEWS

Bejat, Pria di Aceh Utara ini Bius Korban Hingga Merekam Tindakan Pemerkosaan

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polisi meringkus seorang pelaku pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun di Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K mengatakan, kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Fl (27) yaitu melakukan pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Cot Girek.

Fl ditangkap melalui laporan dari kakak kandung korban SD (28) karena melakukan tindakan pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan dengan Korban Um (19).

“Kasus tindak pidana ini terjadi pada bulan Januari 2021 yang bermula saat tersangka yang sedang bekerja di TKP meminta korban Um untuk membawakan makanan,” ujarnya pada Kamis (28/10/2021).

Setelah menelpon korban, tersangka menyembunyikan Hp tersangka dalam keadaan merekam video. Setibanya korban sampai di TKP, tersangka memberikan segelas air minum kepada korban dan setelah korban meminum air tersebut, korban tidak sadarkan diri.

“Dalam keadaan tidak sadarkan diri, tersangka langsung meyetubuhi korban dalam keadaan video merekam kejadian tersebut,” jelas Kasat.

Setelahnya sadar dalam dua jam, tersangka menyuruh korban untuk pulang. Sementara tersangka berhasil merekam video atas perbuatan yang ia lakukan.

“Tersangka memberitahukan rekaman itu dan melakukan pemerasaan terhadap korban dengan meminta uang dan dilakukan sebanyak dua kali dengan jumlah keseluruhan senilai Rp. 3.300.000,” jelasnya.

Bahkan tersangka kembali mengancam korban apabila tidak menuruti nafsunya, video akan disebarkan. Dengan merasa takut, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka dan pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

Tak terima dinodai dan dipermainkan, esok harinya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada keluarga (kakak kandung selaku pelapor) yang selanjutnya dibuat laporan polisi ke Polres Aceh Utara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 285 Jo pasal 368 Jo pasal 369 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun,” pungkas Iptu Noca Tryananto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

1 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

1 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

2 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago