Categories: HukumNEWS

Bejat, Pria di Aceh Utara ini Bius Korban Hingga Merekam Tindakan Pemerkosaan

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polisi meringkus seorang pelaku pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun di Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K mengatakan, kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Fl (27) yaitu melakukan pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Cot Girek.

Fl ditangkap melalui laporan dari kakak kandung korban SD (28) karena melakukan tindakan pidana pemerasan disertai ancaman yang didahului dengan persetubuhan dengan Korban Um (19).

“Kasus tindak pidana ini terjadi pada bulan Januari 2021 yang bermula saat tersangka yang sedang bekerja di TKP meminta korban Um untuk membawakan makanan,” ujarnya pada Kamis (28/10/2021).

Setelah menelpon korban, tersangka menyembunyikan Hp tersangka dalam keadaan merekam video. Setibanya korban sampai di TKP, tersangka memberikan segelas air minum kepada korban dan setelah korban meminum air tersebut, korban tidak sadarkan diri.

“Dalam keadaan tidak sadarkan diri, tersangka langsung meyetubuhi korban dalam keadaan video merekam kejadian tersebut,” jelas Kasat.

Setelahnya sadar dalam dua jam, tersangka menyuruh korban untuk pulang. Sementara tersangka berhasil merekam video atas perbuatan yang ia lakukan.

“Tersangka memberitahukan rekaman itu dan melakukan pemerasaan terhadap korban dengan meminta uang dan dilakukan sebanyak dua kali dengan jumlah keseluruhan senilai Rp. 3.300.000,” jelasnya.

Bahkan tersangka kembali mengancam korban apabila tidak menuruti nafsunya, video akan disebarkan. Dengan merasa takut, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka dan pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

Tak terima dinodai dan dipermainkan, esok harinya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada keluarga (kakak kandung selaku pelapor) yang selanjutnya dibuat laporan polisi ke Polres Aceh Utara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 285 Jo pasal 368 Jo pasal 369 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun,” pungkas Iptu Noca Tryananto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

2 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

2 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

4 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

6 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

6 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

9 jam ago