Bejat! Pria Tua di Pijay ini Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Hamil

Foto Ilustrasi

Analisaaceh.com, Pijay | Seorang pria berusia 65 tahun ditangkap Polisi lantaran diduga memperkosa anak di bawah umur hingga hamil enam bulan.

Pelaku diketahui berinisial M seorang petani warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbahg Niam melalui Kasat Reskrim Iptu Dedi Miswar mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira awal bulan Maret 2021, saat korban yakni Bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun datang ke rumah pelaku untuk bermain dengan anaknya.

“Saat itu anak pelaku pergi ke kebun dengan istrinya sehingga korban hanya tinggal berdua dengan pelaku,” kata Kasat, Senin (6/9/2021).

Pada saat tidak ada orang di rumah, sambung Kasat, pelaku kemudian melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap korban. Lalu sekira bulan Agustus 2021, korban sering mengeluh sakit perut ke ibu korban dan pada Kamis (2/9) korban dibawa ke klinik untuk diperiksa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan di tempat klinik tersebut didapati hasil bahwa korban telah hamil enam bulan,” kata Kasat Reskrim.

Dari keterangan korban, bahwa ia mengaku telah dihamili oleh M. Atas perbuatannya itu pihak keluarga kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Dedi Miswar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakSatu Rumah Warga di Aceh Utara Dilalap Api, Dua Sepmor dan Perhiasan Ikut Terbakar
Artikulli tjetërXLFL Terpilih Mengisi Kuliah Kepemimpinan di Fisipol UGM