Categories: HukumNEWS

Bejat, Seorang Paman di Langsa Tega Perkosa Keponakan Berulang Kali

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pria di Kota Langsa diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban tak lain adalah keponakan pelaku.

Tersangka berinsial MN (44) warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota ini bahkan melakukan perbuatan bejatnya berulang kali terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (8/5) sekira pukul 03.00 WIB saat korban Bunga sedang tidur di ruang tamu dalam rumah pamannya tersebut.

“Tiba-tiba tersangka MN keluar dari kamarnya dengan menggunakan handuk dan mematikan lampu ruang tamu, lalu tersangka membangunkan korban yang sedang tidur dan mengancam korban bila tidak menuruti nafsunya,” kata Kasat pada Kamis (14/10/2021).

Karena diancam, sambung Kasat, korban ketakutan dan tersangka MN membuka paksa celana korban dan melakukan pemerkosaan terhadap Bunga. Namun tak lama berselang, bibi korban membuka pintu kamar dan melihat perbuatan tersangka MN terhadap Bunga.

“Saat itu bibi korban membuka pintu kamar dan melihat perbuatan tersangka MN menyetubuhi korban lalu tersangka MN berlari menuju ke toilet sementara saksi melakukan interogasi kepada korban,” jelasnya.

“Dari pengakuan korban, bahwa perbuatan bejat yang dilakukan pelaku telah dialaminya sebanyak empat kali. Namun korban takut bercerita dikarenakan mendapat ancaman dari tersangka MN,” sambung Iptu Krisna Nanda.

Menanggapi adanya laporan tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan, kata Kasat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MN yang sedang berada di Gampong Peukan Kecamatan Langsa Kota.

“Perbuatan tersangka dijerat dengan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Gudang Pengisian Tabung Oksigen di Aceh Barat Meledak, Dua Orang Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sebuah gudang tempat pengisian tabung oksigen di Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan,…

3 jam ago

Transaksi QRIS di Aceh Hampir Sentuh Rp2 Triliun Sepanjang 2025

Analisaaceh.com, Sabang | Nilai transaksi digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi…

17 jam ago

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Perusahaan Dilarang Beroperasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh…

18 jam ago

Tempo Digugat Rp200 Miliar, AJI Gelar Aksi Solidaritas

Analisaaceh.com, Jakarta | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di…

2 hari ago

Dinsos Abdya Tingkatkan Peran Keluarga untuk Lansia & Disabilitas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah strategis untuk…

2 hari ago

MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya Dibuka

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) membuka secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an…

3 hari ago