Categories: HukumNEWS

Perkosa Anak Bawah Umur di Gubuk Kebun Sawit, Seorang Pemuda di Langsa Ditangkap

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pemuda di Langsa ditangkap Polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak bawah umur di sebuah gubuk area perkebunan kelapa sawit Kecamatan Langsa Lama.

Perlaku yakni SS (20) warga Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota ini melancarkan aksi bejatnya dengan modus membawa jalan-jalan korban yakni Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (2/10) saat korban diajak oleh tersangka SS berjalan-jalan di Kota Langsa. Pada pukul 23.00 WIB korban dibawa ke pondok (gubuk) di area perkebunan kelapa sawit.

“Sesampainya di tempat itu tersangka menyuruh korban untuk tidur di lantai pondok lalu tersangka pun melakukan pemerkosaan terhadap korban,” kata Kasat, Kamis (14/10).

Setelah melakukan perbuatan itu, korban meminta untuk pulang ke rumah, namun tersangka SS tidak berani mengantarkan korban pulang dan kembali mengajak korban berkeliling Kota Langsa hingga membawa korban ke Gampong Alue Nireh Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.

“Pada hari Senin (4/10) tersangka SS pun memberi uang sebesar Rp 50 ribu menyuruh korban pulang sendiri ke kota Langsa dengan menggunakan kendaraan umum,” jelas Kasat Reskrim.

Iptu Krisna Nanda menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang berada di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota.

“Tersangka dibawa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

1 hari ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

1 hari ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

4 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

4 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

4 hari ago