Categories: HukumNEWS

Bejat, Seorang Paman di Langsa Tega Perkosa Keponakan Berulang Kali

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pria di Kota Langsa diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban tak lain adalah keponakan pelaku.

Tersangka berinsial MN (44) warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota ini bahkan melakukan perbuatan bejatnya berulang kali terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (8/5) sekira pukul 03.00 WIB saat korban Bunga sedang tidur di ruang tamu dalam rumah pamannya tersebut.

“Tiba-tiba tersangka MN keluar dari kamarnya dengan menggunakan handuk dan mematikan lampu ruang tamu, lalu tersangka membangunkan korban yang sedang tidur dan mengancam korban bila tidak menuruti nafsunya,” kata Kasat pada Kamis (14/10/2021).

Karena diancam, sambung Kasat, korban ketakutan dan tersangka MN membuka paksa celana korban dan melakukan pemerkosaan terhadap Bunga. Namun tak lama berselang, bibi korban membuka pintu kamar dan melihat perbuatan tersangka MN terhadap Bunga.

“Saat itu bibi korban membuka pintu kamar dan melihat perbuatan tersangka MN menyetubuhi korban lalu tersangka MN berlari menuju ke toilet sementara saksi melakukan interogasi kepada korban,” jelasnya.

“Dari pengakuan korban, bahwa perbuatan bejat yang dilakukan pelaku telah dialaminya sebanyak empat kali. Namun korban takut bercerita dikarenakan mendapat ancaman dari tersangka MN,” sambung Iptu Krisna Nanda.

Menanggapi adanya laporan tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan, kata Kasat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MN yang sedang berada di Gampong Peukan Kecamatan Langsa Kota.

“Perbuatan tersangka dijerat dengan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ketua STKIP Muhammadiyah Abdya Nilai Doto Saweu Sikula Sangat Strategis

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua STKIP Muhammadiyah Aceh Barat Daya (Abdya), Afdhal Jihad menilai program Doto…

53 menit ago

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

2 hari ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

2 hari ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

2 hari ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

5 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

5 hari ago