Categories: HukumNEWS

Bejat, Seorang Paman di Langsa Tega Perkosa Keponakan Berulang Kali

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pria di Kota Langsa diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban tak lain adalah keponakan pelaku.

Tersangka berinsial MN (44) warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota ini bahkan melakukan perbuatan bejatnya berulang kali terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (8/5) sekira pukul 03.00 WIB saat korban Bunga sedang tidur di ruang tamu dalam rumah pamannya tersebut.

“Tiba-tiba tersangka MN keluar dari kamarnya dengan menggunakan handuk dan mematikan lampu ruang tamu, lalu tersangka membangunkan korban yang sedang tidur dan mengancam korban bila tidak menuruti nafsunya,” kata Kasat pada Kamis (14/10/2021).

Karena diancam, sambung Kasat, korban ketakutan dan tersangka MN membuka paksa celana korban dan melakukan pemerkosaan terhadap Bunga. Namun tak lama berselang, bibi korban membuka pintu kamar dan melihat perbuatan tersangka MN terhadap Bunga.

“Saat itu bibi korban membuka pintu kamar dan melihat perbuatan tersangka MN menyetubuhi korban lalu tersangka MN berlari menuju ke toilet sementara saksi melakukan interogasi kepada korban,” jelasnya.

“Dari pengakuan korban, bahwa perbuatan bejat yang dilakukan pelaku telah dialaminya sebanyak empat kali. Namun korban takut bercerita dikarenakan mendapat ancaman dari tersangka MN,” sambung Iptu Krisna Nanda.

Menanggapi adanya laporan tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan, kata Kasat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MN yang sedang berada di Gampong Peukan Kecamatan Langsa Kota.

“Perbuatan tersangka dijerat dengan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KKJ Aceh Kutuk Kekerasan dan Intimidasi Wartawan Saat Demo JKA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komite Keselamatan Jurnalis Aceh mengutuk tindakan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis…

1 hari ago

Pemerintah Tegaskan Tak Pernah Larang Nobar Film “Pesta Babi”

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra…

1 hari ago

Hebat! 10 Atlet Wushu Abdya Lolos PORA usai Raih 8 Medali pada Pra PORA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 atlet Cabang Olahraga (Cabor) Wushu Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Warga Beutong Ateuh Blokir Jalan Tolak Tambang, Seorang Perempuan Terluka

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Gelombang penolakan tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,…

2 hari ago

Kloter 8 BTJ 08 Diberangkatkan Hari Ini, 393 Jemaah Menuju Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memasuki 13 Mei 2026, berdasarkan informasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),…

2 hari ago

Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal…

2 hari ago