Categories: HukumNEWS

Bejat, Seorang Paman di Langsa Tega Perkosa Keponakan Berulang Kali

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pria di Kota Langsa diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban tak lain adalah keponakan pelaku.

Tersangka berinsial MN (44) warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota ini bahkan melakukan perbuatan bejatnya berulang kali terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (8/5) sekira pukul 03.00 WIB saat korban Bunga sedang tidur di ruang tamu dalam rumah pamannya tersebut.

“Tiba-tiba tersangka MN keluar dari kamarnya dengan menggunakan handuk dan mematikan lampu ruang tamu, lalu tersangka membangunkan korban yang sedang tidur dan mengancam korban bila tidak menuruti nafsunya,” kata Kasat pada Kamis (14/10/2021).

Karena diancam, sambung Kasat, korban ketakutan dan tersangka MN membuka paksa celana korban dan melakukan pemerkosaan terhadap Bunga. Namun tak lama berselang, bibi korban membuka pintu kamar dan melihat perbuatan tersangka MN terhadap Bunga.

“Saat itu bibi korban membuka pintu kamar dan melihat perbuatan tersangka MN menyetubuhi korban lalu tersangka MN berlari menuju ke toilet sementara saksi melakukan interogasi kepada korban,” jelasnya.

“Dari pengakuan korban, bahwa perbuatan bejat yang dilakukan pelaku telah dialaminya sebanyak empat kali. Namun korban takut bercerita dikarenakan mendapat ancaman dari tersangka MN,” sambung Iptu Krisna Nanda.

Menanggapi adanya laporan tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan, kata Kasat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MN yang sedang berada di Gampong Peukan Kecamatan Langsa Kota.

“Perbuatan tersangka dijerat dengan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Rumah Warga di Babahrot Abdya Hangus Terbakar, Dua Mobil Ludes Dilalap Api 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satu unit rumah warga di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh…

16 jam ago

Diduga Hubungan Sesama Jenis, Pejabat Eselon II Inspektorat Banda Aceh Diamankan 

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan adanya seorang pejabat eselon…

16 jam ago

Kutamakmur Juara Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara 2026, Menang Dramatis Lewat Adu Penalti

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Kecamatan Kutamakmur keluar sebagai juara Turnamen Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara…

20 jam ago

Dinkes dan TP PKK Abdya Gencarkan Pola Hidup CERDIK ke Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat Daya (Abdya) berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan…

1 hari ago

Banjir Babahrot Abdya Bawa Material dan Lumpur, PPPA Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Banjir yang menerjang Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kemarin malam,…

1 hari ago

Polisi Limpahkan Tersangka Pungli Bukit Lamreh ke ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka berinisial NZ…

1 hari ago