Categories: NEWS

BEM Unimal: PPKM Level 4 di Kota Lhokseumawe Cacat Prosedur

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh Aceh, A Risky RM menyebut PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe menyalahi aturan karena dinilai bertentangan dengan Instruksi Mendagri nomor 37 tahun 2021. Pemberlakuan tersebut dinilai cacat prosedural.

“Kami menolak penerapan PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe sesuai instruksi menteri dalam negeri. Seharusnya di Kota Lhokseumawe diberlakukan PPKM level 3” kata A Risky didampingi pengurus saat menggelar konpers di Serber Jurnalis Pase, Kota Lhokseumawe, Selasa (31/8/21).

Atas kebijakan tersebut, pimpinan badan publik seperti Wali Kota Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe dan Rektor Unimal serta Satgas Covid 19, disebut membohongi masyarakat. Ada empat tuntutan mahasiswa terhadap kebijakan pimpinan badan publik tersebut.

Pertama, penerapan PPKM Level 4 cacat prosedural karena bertentangan dengan Instruksi Mendagri nomor 37 tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2021.

Kedua, Mengecam pimpinan badan publik di atas karena memberlakukan PPKM level 4 karena tidak sesuai instruksi Mendagri.

“Sesuai instruksi Mendagri status kota Lhokseumawe level 3 mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021” ungkap Risky.

Ketiga, BEM Unimal menyebut pimpinan badan publik di atas telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Dalam pasal 7 poin kedua yaitu berbunyi telah menyebarkan informasi yang tidak akurat sehingga merugikan masyarakat” sebuntya.

Pihaknya juga akan menyurati Mendagri dan Menkominfo atas kebijakan pimpinan publik itu yang disebut cacat prosedural.

Adapun terkait pelanggaran UU nomor 14 tahun 2008 yang dilakukan Wali Kota Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe dan satgas Covid karena masyarakat tidak pernah diberi data status kondisi daerah. 

“Alasan penerapan level 4 apa? Tidak ada data yang disampaikan kepada masyarakat sehingga Kota Lhokseumawe berstatus level 4. Untuk kami menolak status ini” sebut Risky.

Dia menyebut dengan pemberlakuan status tanpa sosialisasi kepada masyarakat juga sudah menghambat kegiatan ekonomi dan pendidikan di Kota Lhokseumawe.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

3 hari ago