Categories: NEWS

BEM Unimal: PPKM Level 4 di Kota Lhokseumawe Cacat Prosedur

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh Aceh, A Risky RM menyebut PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe menyalahi aturan karena dinilai bertentangan dengan Instruksi Mendagri nomor 37 tahun 2021. Pemberlakuan tersebut dinilai cacat prosedural.

“Kami menolak penerapan PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe sesuai instruksi menteri dalam negeri. Seharusnya di Kota Lhokseumawe diberlakukan PPKM level 3” kata A Risky didampingi pengurus saat menggelar konpers di Serber Jurnalis Pase, Kota Lhokseumawe, Selasa (31/8/21).

Atas kebijakan tersebut, pimpinan badan publik seperti Wali Kota Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe dan Rektor Unimal serta Satgas Covid 19, disebut membohongi masyarakat. Ada empat tuntutan mahasiswa terhadap kebijakan pimpinan badan publik tersebut.

Pertama, penerapan PPKM Level 4 cacat prosedural karena bertentangan dengan Instruksi Mendagri nomor 37 tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2021.

Kedua, Mengecam pimpinan badan publik di atas karena memberlakukan PPKM level 4 karena tidak sesuai instruksi Mendagri.

“Sesuai instruksi Mendagri status kota Lhokseumawe level 3 mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021” ungkap Risky.

Ketiga, BEM Unimal menyebut pimpinan badan publik di atas telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Dalam pasal 7 poin kedua yaitu berbunyi telah menyebarkan informasi yang tidak akurat sehingga merugikan masyarakat” sebuntya.

Pihaknya juga akan menyurati Mendagri dan Menkominfo atas kebijakan pimpinan publik itu yang disebut cacat prosedural.

Adapun terkait pelanggaran UU nomor 14 tahun 2008 yang dilakukan Wali Kota Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe dan satgas Covid karena masyarakat tidak pernah diberi data status kondisi daerah. 

“Alasan penerapan level 4 apa? Tidak ada data yang disampaikan kepada masyarakat sehingga Kota Lhokseumawe berstatus level 4. Untuk kami menolak status ini” sebut Risky.

Dia menyebut dengan pemberlakuan status tanpa sosialisasi kepada masyarakat juga sudah menghambat kegiatan ekonomi dan pendidikan di Kota Lhokseumawe.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

11 jam ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

11 jam ago

SBA Kirimkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) mendistribusikan air bersih kepada warga yang…

16 jam ago

Hanya 13 Kabupaten di Aceh Memiliki Pasangan Calon Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan bahwa hanya 13 kabupaten/kota yang…

16 jam ago

Hilangkan Stigma Ganja di Makanan, BNNP Aceh akan Melakukan Pengujian

Analisaceh.com, Banda Aceh | Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menyatakan bahwa untuk menghilangkan…

2 hari ago

SBA Perkenalkan Praktik Tambang Berkelanjutan kepada Peserta International Summer School Program 2024

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) berkolaborasi dengan Program Studi Teknik Pertambangan…

2 hari ago