Categories: NEWS

Beredar Nama Bank Syariah Aceh Palsukan Izin Usaha, Begini Penjelasannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sebanyak 13 perusahaan dinyatakan memalsukan izin usaha. Satu diantaranya yakni PT Bank Syariah Aceh (BSA).

Kabar tersebut sebelumnya sempat beredar luas di sejumlah media online dan media sosial terutama karena tercantumnya nama BSA.

Kepala Humas Bank Aceh, Riza Syahputra menjelaskan bahwa, PT. Bank Syariah Aceh atau BSA yang dimaksud OJK bukan merupakan PT. Bank Aceh Syariah (BAS).

“Perlu kami klarifikasi bahwa PT. Bank Syariah Aceh yang dimaksud OJK dan yang beradar itu bukan merupakan PT. Bank Aceh Syariah,” ujar Riza pada Kamis (1/4/2021).

Riza Syahputra mengatakan, pemberitaan media terkait entitas PT Bank Syariah Aceh itu sebelumnya juga pernah mencuat pada tahun 2020. Namun pihak OJK Banda Aceh telah melakukan klarifikasi bahwa entitas dengan nama BSA bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai Bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK.

“Sebelumnya sudah pernah beredar, namun diklarifikasi oleh Bapak Aulia Fadly selaku Kepala OJK Aceh. Dalam klarifikasi itu bahwa entitas dengan nama BSA bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai Bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK,” katanya.

Nama perusahaan BSA tersebut diketahui merupakan usaha koperasi simpan pinjam atau pinjaman online tanpa izin sehingga kegiatan entitas itu dihentikan.

“Sementara Bank Aceh Syariah yang berkantor pusat di Aceh melakukan kegiatan perbankan berprinsip syariah berada dalam pengawasan OJK,” imbuhnya.

Riza menegaskan, PT. Bank Syariah Aceh yang dinyatakan memalsukan izin OJK berbeda dengan PT. Bank Aceh Syariah. Bank Aceh Syariah dalam menjalankan usahanya telah mendapatkan izin dari OJK sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016.

“Kami berharap dengan klarifikasi ini masyarakat dapat merasa tenang dan nyaman untuk melakukan transaksi keuangan di Bank Aceh karena Bank Aceh berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” pungkas Riza Syahputra.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago