Categories: NEWS

Beredar Nama Bank Syariah Aceh Palsukan Izin Usaha, Begini Penjelasannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sebanyak 13 perusahaan dinyatakan memalsukan izin usaha. Satu diantaranya yakni PT Bank Syariah Aceh (BSA).

Kabar tersebut sebelumnya sempat beredar luas di sejumlah media online dan media sosial terutama karena tercantumnya nama BSA.

Kepala Humas Bank Aceh, Riza Syahputra menjelaskan bahwa, PT. Bank Syariah Aceh atau BSA yang dimaksud OJK bukan merupakan PT. Bank Aceh Syariah (BAS).

“Perlu kami klarifikasi bahwa PT. Bank Syariah Aceh yang dimaksud OJK dan yang beradar itu bukan merupakan PT. Bank Aceh Syariah,” ujar Riza pada Kamis (1/4/2021).

Riza Syahputra mengatakan, pemberitaan media terkait entitas PT Bank Syariah Aceh itu sebelumnya juga pernah mencuat pada tahun 2020. Namun pihak OJK Banda Aceh telah melakukan klarifikasi bahwa entitas dengan nama BSA bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai Bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK.

“Sebelumnya sudah pernah beredar, namun diklarifikasi oleh Bapak Aulia Fadly selaku Kepala OJK Aceh. Dalam klarifikasi itu bahwa entitas dengan nama BSA bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai Bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK,” katanya.

Nama perusahaan BSA tersebut diketahui merupakan usaha koperasi simpan pinjam atau pinjaman online tanpa izin sehingga kegiatan entitas itu dihentikan.

“Sementara Bank Aceh Syariah yang berkantor pusat di Aceh melakukan kegiatan perbankan berprinsip syariah berada dalam pengawasan OJK,” imbuhnya.

Riza menegaskan, PT. Bank Syariah Aceh yang dinyatakan memalsukan izin OJK berbeda dengan PT. Bank Aceh Syariah. Bank Aceh Syariah dalam menjalankan usahanya telah mendapatkan izin dari OJK sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016.

“Kami berharap dengan klarifikasi ini masyarakat dapat merasa tenang dan nyaman untuk melakukan transaksi keuangan di Bank Aceh karena Bank Aceh berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” pungkas Riza Syahputra.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

7 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

15 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

15 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

16 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

16 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

16 jam ago