Categories: NEWS

Berkas Kasus Prostitusi Online di Abdya Dilimpahkan ke Kejari

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Aceh Barat Daya (Abdya) melimpahkan berkas perkara kasus prostitusi online yang terjadi di kabupaten setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (12/12/2022).

Kasus prostitusi online itu melibatkan seorang mucikari berinisial PR (21) perempuan asal Abdya dan satu orang yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yakni CN (21) warga Aceh Selatan. Kemudian LE ( 31) serta A (40) yang diduga sebagai pelanggan atau pengguna jasa prostitusi asal Abdya.

Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi menjelaskan bahwa perkara kasus tersebut diserahkan ke Kejari Abdya setelah dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keempat tersangka, berkasnya dinyatakan sudah lengkap atau P21, sehingga kemarin kita menyerahkan tersangka beserta alat bukti untuk dilakukan penuntutan oleh JPU,” kata Hamdi, Selasa (13/12/2022).

Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. RR dijerat dengan pasal 25 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 dan pasal 25 ayat 1 jo pasal 37 ayat 1 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014. Sedangkan CN, LE, A dijerat pasal 25 ayat 1 jo pasal 37 ayat 1 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014.

Baca Juga: Warga Rambong Amankan Dua PSK Asal Abdya dan Aceh Selatan

Diberikan sebelumnya, warga Gampong Rambong Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan dua orang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di pinggir jalan gampong setempat pada malam Senin (1/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua wanita itu berinisial CN (21) warga salah satu Kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan dan PR (20) warga Abdya.

Keuchik Gampong Rambong, Ade Herman mengatakan, CN ini diamankan oleh warga Gampong setelah diturunkan dari mobil dipinggir jalan.

Baca Juga: Bongkar Prostitusi Online, 5 PSK dan 4 Mucikari Ditangkap Polisi di Banda Aceh

“Setelah diturunkan di pinggir jalan sepi, pemuda gampong langsung menangkap CN itu. Namun pada saat diinterogasi ia mengaku sebagai PSK,” ungkapnya, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut, kata Ade Herman, warga bersama aparatur Gampong langsung membawa CN ke kantor Keuchik. Saat diinterogasi lebih lanjut, CN mengaku ketika ke Gampong Rambong bersama temannya PR.

“Kemudian kita meminta CN menghubungi PR untuk menjemputnya. Saat PR tiba di kantor Keuchik, kita langsung mengamankan PR yang diduga selaku mucikari,” sebutnya.

Para terduga pelaku saat itu kemudian diserahkan ke pihak Satpol PP dan WH Abdya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

12 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

12 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

18 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

18 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

18 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

2 hari ago