Categories: NEWS

Berkas Perkara SPPD Fiktif DPRK Simeulue Dinyatakan Lengkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berkas perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019 dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk kasus SPPD fiktif itu sudah dinyatakan lengkap dengan tersangka enam orang,” kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar melalui Plh Kasipenkum, Ali Rasab Lubis, Rabu (30/11/2022).

Keenam tersangka masing-masing berinisial A selaku selaku Sekwan DPRK Simeulue, R selaku bendahara pengeluaran DPRK Simeulu Tahun Anggaran 2019, MEP sebagai PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulu Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Kejati Aceh Tetapkan Enam Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Kemudian I selaku anggota DPRK Simeulue dari Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024, PH selaku anggota DPRK Simeulue periode 2019-2024 dari Partai Hanura dan M selaku mantan Ketua DPRK periode 2014-2019.

Kemudian, sambung Ali, penyerahan tanggung jawab berkas tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue. JPU dalam perkara ini akan ditunjuk dari Kejari Simeulue.

Baca Juga: Kejati Aceh Akan Periksa Tiga Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

“Untuk status tersangka saat tidak ditahan dengan alasan para tersangka koperatif,” jelasnya.

Keenam tersangka ini didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggaran yang dikeluarkan untuk SPPD DPRK Simeulue pada tahun 2019 sebesar Rp5,57 miliar dan untuk pelatihan sebanyak Rp504 Juta lebih. Dari dua kegiatan dengan anggaran sebanyak Rp6 miliar tersebut diduga dilakukan secara fiktif.

Baca Juga: Kantongi Izin Gubernur, Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD DPRK

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga ditemukan data tidak dilaksanakan bimtek yaitu dari kegiatan konsultasi dan koordinasi kementerian lembaga dan dinas provinsi, namun anggaran tetap dibayar sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

17 jam ago

Seleksi PPPK Abdya Tahap II Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…

17 jam ago

Presiden Persiraja Kukuhkan Persiraja Perwakilan Eropa

Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…

17 jam ago

Pria Bobol Rumah di Kluet Utara Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…

1 hari ago

Polisi Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…

2 hari ago

Kondisi RTH Taman Krueng Langsa Kian Memprihatinkan

Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…

2 hari ago