Categories: NEWS

Berkas Perkara SPPD Fiktif DPRK Simeulue Dinyatakan Lengkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berkas perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019 dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk kasus SPPD fiktif itu sudah dinyatakan lengkap dengan tersangka enam orang,” kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar melalui Plh Kasipenkum, Ali Rasab Lubis, Rabu (30/11/2022).

Keenam tersangka masing-masing berinisial A selaku selaku Sekwan DPRK Simeulue, R selaku bendahara pengeluaran DPRK Simeulu Tahun Anggaran 2019, MEP sebagai PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulu Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Kejati Aceh Tetapkan Enam Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Kemudian I selaku anggota DPRK Simeulue dari Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024, PH selaku anggota DPRK Simeulue periode 2019-2024 dari Partai Hanura dan M selaku mantan Ketua DPRK periode 2014-2019.

Kemudian, sambung Ali, penyerahan tanggung jawab berkas tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue. JPU dalam perkara ini akan ditunjuk dari Kejari Simeulue.

Baca Juga: Kejati Aceh Akan Periksa Tiga Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

“Untuk status tersangka saat tidak ditahan dengan alasan para tersangka koperatif,” jelasnya.

Keenam tersangka ini didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggaran yang dikeluarkan untuk SPPD DPRK Simeulue pada tahun 2019 sebesar Rp5,57 miliar dan untuk pelatihan sebanyak Rp504 Juta lebih. Dari dua kegiatan dengan anggaran sebanyak Rp6 miliar tersebut diduga dilakukan secara fiktif.

Baca Juga: Kantongi Izin Gubernur, Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD DPRK

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga ditemukan data tidak dilaksanakan bimtek yaitu dari kegiatan konsultasi dan koordinasi kementerian lembaga dan dinas provinsi, namun anggaran tetap dibayar sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

4 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

4 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

4 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

4 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago