Categories: NEWS

Berkas Perkara SPPD Fiktif DPRK Simeulue Dinyatakan Lengkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berkas perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019 dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk kasus SPPD fiktif itu sudah dinyatakan lengkap dengan tersangka enam orang,” kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar melalui Plh Kasipenkum, Ali Rasab Lubis, Rabu (30/11/2022).

Keenam tersangka masing-masing berinisial A selaku selaku Sekwan DPRK Simeulue, R selaku bendahara pengeluaran DPRK Simeulu Tahun Anggaran 2019, MEP sebagai PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulu Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Kejati Aceh Tetapkan Enam Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Kemudian I selaku anggota DPRK Simeulue dari Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024, PH selaku anggota DPRK Simeulue periode 2019-2024 dari Partai Hanura dan M selaku mantan Ketua DPRK periode 2014-2019.

Kemudian, sambung Ali, penyerahan tanggung jawab berkas tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue. JPU dalam perkara ini akan ditunjuk dari Kejari Simeulue.

Baca Juga: Kejati Aceh Akan Periksa Tiga Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

“Untuk status tersangka saat tidak ditahan dengan alasan para tersangka koperatif,” jelasnya.

Keenam tersangka ini didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggaran yang dikeluarkan untuk SPPD DPRK Simeulue pada tahun 2019 sebesar Rp5,57 miliar dan untuk pelatihan sebanyak Rp504 Juta lebih. Dari dua kegiatan dengan anggaran sebanyak Rp6 miliar tersebut diduga dilakukan secara fiktif.

Baca Juga: Kantongi Izin Gubernur, Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD DPRK

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga ditemukan data tidak dilaksanakan bimtek yaitu dari kegiatan konsultasi dan koordinasi kementerian lembaga dan dinas provinsi, namun anggaran tetap dibayar sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago