Categories: NEWS

Berkas Perkara SPPD Fiktif DPRK Simeulue Dinyatakan Lengkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berkas perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019 dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk kasus SPPD fiktif itu sudah dinyatakan lengkap dengan tersangka enam orang,” kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar melalui Plh Kasipenkum, Ali Rasab Lubis, Rabu (30/11/2022).

Keenam tersangka masing-masing berinisial A selaku selaku Sekwan DPRK Simeulue, R selaku bendahara pengeluaran DPRK Simeulu Tahun Anggaran 2019, MEP sebagai PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulu Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Kejati Aceh Tetapkan Enam Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Kemudian I selaku anggota DPRK Simeulue dari Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024, PH selaku anggota DPRK Simeulue periode 2019-2024 dari Partai Hanura dan M selaku mantan Ketua DPRK periode 2014-2019.

Kemudian, sambung Ali, penyerahan tanggung jawab berkas tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue. JPU dalam perkara ini akan ditunjuk dari Kejari Simeulue.

Baca Juga: Kejati Aceh Akan Periksa Tiga Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

“Untuk status tersangka saat tidak ditahan dengan alasan para tersangka koperatif,” jelasnya.

Keenam tersangka ini didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggaran yang dikeluarkan untuk SPPD DPRK Simeulue pada tahun 2019 sebesar Rp5,57 miliar dan untuk pelatihan sebanyak Rp504 Juta lebih. Dari dua kegiatan dengan anggaran sebanyak Rp6 miliar tersebut diduga dilakukan secara fiktif.

Baca Juga: Kantongi Izin Gubernur, Kejari Simeulue Usut Dugaan Kelebihan Bayar SPPD DPRK

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga ditemukan data tidak dilaksanakan bimtek yaitu dari kegiatan konsultasi dan koordinasi kementerian lembaga dan dinas provinsi, namun anggaran tetap dibayar sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

2 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

2 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

2 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

4 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

5 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

5 jam ago