Categories: BANDA ACEHHukumNEWS

Berkas Perkara Tiga Pria Kasus Pencabulan Terhadap Bocah di Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh tiga pria terhadap bocah di Banda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis (22/10/2020).

Kejadian yang memilukan masa depan sang bocah ini terjadi pada Bulan Februari 2020 silam di sebuah usaha gorengan pisang adabi, Lueng Bata, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, berkas perkara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka TR (49), RS (29), dan RR (20), akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan pertimbangan sebelum dilakukan persidangan.

Baca: Cabuli Anak Usia Delapan Tahun di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap

“Hari ini kami melalui Kasubnit PPA Satreskrim Bripka M. Jamil menyerahkan berkas tahap I perkara kasus pencabulan yang terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh kepada JPU yang dilakukan oleh tersangka TR (49), RS (29), dan RR (20) beberapa waktu lalu,” Kata Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK.

Terkait dengan masih adanya korban yang belum terungkap identitasnya, pihak kepolisian sudah melakukan langkah – langkah atau upaya yang maksimal dengan mencari korban tersebut di sekitar TKP.

“Maksudnya apakah korban tersebut merupakan warga setempat atau bukan, kami sudah melakukan koordinasi dengan aparatur gampong, namun sampai saat ini masih belum diketemukan korban lainnya, tutur Ryan.

“Walaupun sampai saat ini belum diketemukan terhadap korban lainnya sesuai dengan keterangan tersangka, kita tetap berupaya terus untuk mengungkap siapa korban lainnya itu, dan harapan kami kepada warga setempat, jika ada informasi ataupun mendengar siapa korban yang dimaksud, untuk sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Satreskrim Polresta Banda Aceh ataupun Polsek terdekat,” sambung AKP Ryan.

Kemudian, terkait dengan rekonstruksi sampai saat ini belum diperlukan, namun demikian pihaknya akan melihat perkembangan kasus pencabulan ini setelah dilimpahkan ke Jaksa.

“Apakah diminta atau tidak, selanjutnya jika JPU meminta untuk dilakukan rekontruksi, maka kita akan melakukan koordinasi kembali lokasi pelaksanaan rekonstruksi kasus pencabulan tersebut,” pungkas AKP M Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kepala Biro Setda Sebut Gubernur Aceh dalam Kondisi Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan kondisi Gubernur…

6 jam ago

Ini Lokasi Pemondokan Jemaah Haji Aceh Selama di Makkah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, H Azhari menyampaikan…

7 jam ago

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Jalani Pemeriksaan Medis di Singapura

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Muallem, dikabarkan sedang menjalani perawatan medis…

9 jam ago

Bupati Abdya Resmikan Rumah Singgah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin meresmikan rumah singgah "Sigupai…

13 jam ago

Ketua Komisi V DPR Aceh Siap Tindak Perusahaan Pelanggar Hak Buruh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan…

13 jam ago

Peringati Hari Buruh Sedunia, Pekerja di Aceh Minta Tujuh Hal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi…

15 jam ago