Categories: BANDA ACEHHukumNEWS

Berkas Perkara Tiga Pria Kasus Pencabulan Terhadap Bocah di Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh tiga pria terhadap bocah di Banda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis (22/10/2020).

Kejadian yang memilukan masa depan sang bocah ini terjadi pada Bulan Februari 2020 silam di sebuah usaha gorengan pisang adabi, Lueng Bata, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, berkas perkara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka TR (49), RS (29), dan RR (20), akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan pertimbangan sebelum dilakukan persidangan.

Baca: Cabuli Anak Usia Delapan Tahun di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap

“Hari ini kami melalui Kasubnit PPA Satreskrim Bripka M. Jamil menyerahkan berkas tahap I perkara kasus pencabulan yang terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh kepada JPU yang dilakukan oleh tersangka TR (49), RS (29), dan RR (20) beberapa waktu lalu,” Kata Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK.

Terkait dengan masih adanya korban yang belum terungkap identitasnya, pihak kepolisian sudah melakukan langkah – langkah atau upaya yang maksimal dengan mencari korban tersebut di sekitar TKP.

“Maksudnya apakah korban tersebut merupakan warga setempat atau bukan, kami sudah melakukan koordinasi dengan aparatur gampong, namun sampai saat ini masih belum diketemukan korban lainnya, tutur Ryan.

“Walaupun sampai saat ini belum diketemukan terhadap korban lainnya sesuai dengan keterangan tersangka, kita tetap berupaya terus untuk mengungkap siapa korban lainnya itu, dan harapan kami kepada warga setempat, jika ada informasi ataupun mendengar siapa korban yang dimaksud, untuk sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Satreskrim Polresta Banda Aceh ataupun Polsek terdekat,” sambung AKP Ryan.

Kemudian, terkait dengan rekonstruksi sampai saat ini belum diperlukan, namun demikian pihaknya akan melihat perkembangan kasus pencabulan ini setelah dilimpahkan ke Jaksa.

“Apakah diminta atau tidak, selanjutnya jika JPU meminta untuk dilakukan rekontruksi, maka kita akan melakukan koordinasi kembali lokasi pelaksanaan rekonstruksi kasus pencabulan tersebut,” pungkas AKP M Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Transaksi QRIS di Aceh Hampir Sentuh Rp2 Triliun Sepanjang 2025

Analisaaceh.com, Sabang | Nilai transaksi digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi…

13 jam ago

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Perusahaan Dilarang Beroperasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh…

14 jam ago

Tempo Digugat Rp200 Miliar, AJI Gelar Aksi Solidaritas

Analisaaceh.com, Jakarta | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di…

2 hari ago

Dinsos Abdya Tingkatkan Peran Keluarga untuk Lansia & Disabilitas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah strategis untuk…

2 hari ago

MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya Dibuka

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) membuka secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an…

3 hari ago

Banjir Rendam Puluhan Rumah di Aceh Timur, Air Belum Surut

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Timur sejak Sabtu malam…

3 hari ago